Bikin Pusing! Ini Cerita 3 Juta Nasabah Tutup Unit Link

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk memperketat aturan penjualan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), salah satunya adalah dengan mewajibkan untuk menggunakan nomor tunggal investor alias Single Investor Identification (SID) untuk pembelian produk asuransi unit link.
Produk unit link ini adalah gabungan dari pertanggungan asuransi dan investasi yang dijual oleh perusahaan asuransi jiwa kepada nasabahnya.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan ketentuan ini memang dalam proses pengkajian. Namun hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya perlindungan investor. Aturan ini akan menjadi bagian dari SE terbaru mengenai PAYDI kendati belum final.
"Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," kata Dewi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).
Apa sebetulnya hal yang mendasari diaturnya penjualan produk ini?
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resmi kinerja INKB Agustus lalu, mengatakan untuk menjaga industri asuransi menghadapi penurunan ekonomi dampak pandemi Covid 19, OJK memang sudah mengeluarkan berbagai kebijakan relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.
Selain itu, terkait dengan SE baru, Sekar mengatakan OJK memang tengah menyiapkan surat edaran mengenai PAYDI, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.
"Untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi, OJK juga sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun," kata Sekar, Jumat (27/8/2021).
CNBC Indonesia mencatat pada awal-awal kuartal di 2021, sempat ramai kasus aduan nasabah unit link.
Bahkan OJK mencatatkan penurunan pemegang polis unit link di tahun lalu, kendati penurunan ini juga dipengaruhi pandemi Covid-19.
Berikut sejumlah informasi berkaitan dengan asuransi jiwa terutama unit link yang membuat OJK kembali akan mengatur produk ini lewat SE yang akan segera terbit.
Jumlah Pemegang Polis yang Turun Drastis, Banyak Aduan
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang 2020 lalu terjadi penurunan jumlah pemegang polis unit link hampir 3 juta polis atau tepatnya 2,8 juta, atau dari sebelumnya di akhir 2019 sebanyak 7 juta, menjadi hanya 4,2 juta di tahun lalu, turun 40%.
Dalam dialog webinar 'Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK' di Jakarta, Rabu (21/4/2021), Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyebutkan jumlah tertanggung PAYDI menurun karena kondisi Covid-19 pada 2020 sehingga banyak yang tak melanjutkan polisnya.
"Tahun 2020 banyak yang tidak melanjutkan produk ini, atau sudah jatuh tempo. Tambahan nasabah baru tak banyak," kata dia, Rabu (21/4/2021).
Namun demikian, meski terdampak pandemi, nilai aset asuransi secara keseluruhan masih mengalami kenaikan meski tak sebesar tahun sebelumnya.
"Posisi Februari aset asuransi jiwa Rp 550 triliun, asuransi umum tumbuh per Februari Rp 207 Triliun, ada sedikit penambahan dari tahun sebelumnya. asuransi wajib dan BPJS kesehatan masing-masing Rp 146 triliun dan 135 triliun," ujarnya.
Selanjutnya, catatan OJK untuk pendapatan premi asuransi di 2020 yakni untuk asuransi jiwa sebesar Rp 34 triliun, asuransi umum Rp 18,5 triliun, asuransi wajib Rp 1,87 triliun dan BPJS Kesehatan Rp 22,3 triliun.
Untuk produk PAYDI dalam hal ini unit link, total premi PAYDI mencapai 50% yaitu Rp 100 triliun dibandingkan dengan premi secara nasional yang jumlahnya Rp 200 triliun.
"Hampir separuhnya untuk yang PAYDI," kata dia.
NEXT: Bagaimana Awal Mula Aduan Nasabah Unit Link?