Siap-siap! Aturan OJK soal IPO Unicorn buat GoTo cs Mau Rilis

Monica Wareza, CNBC Indonesia
20 September 2021 12:10
Gojek dan Tokopedia Bentuk GoTo
Foto: Gojek dan Tokopedia Bentuk GoTo (Dok. GoTo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebentar lagi akan merilis regulasi mengenai aturan Multiple Voting Share (MVS) guna mengakomodasi pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) perusahaan teknologi berstatus unicorn di pasar saham RI.

MVS adalah suatu jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap sahamnya.

Regulasi ini ini nantinya akan bernama POJK tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.

OJK sudah meminta tanggapan publik atas RPOJK (Rancangan Peraturan OJK) ini kepada publik sejak 8-21 Juni lalu untuk mengumpulkan masukan untuk memfinalkan aturan ini.

"Dalam rangka penyusunan rancangan POJK tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan POJK tersebut kepada masyarakat umum," tulis OJK, di situs resminya, dikutip Senin (20/9).

Menurut OJK, penerapan dual class share dengan multiple voting shares merupakan praktik yang lazim diberlakukan untuk perusahaan rintisan di luar negeri.

"Sebagai contoh, diberlakukan juga oleh beberapa bursa efek seperti SGX [Singapura], HKEX [Hong Kong], NYSE, dan Nasdaq [dua bursa Wall Street AS]. Beberapa Bursa seperti HKEX, NYSE, Nasdaq telah memiliki kebijakan pendukung perusahaan," tulis OJK.

Menurut OJK, secara best practice, penerapan dual-class shares (dua kelas saham) dengan klasifikasi MVS di beberapa bursa global hanya dipegang oleh para founder yang bertindak sekaligus menjadi manajemen atau pihak kunci yang dapat memastikan keberlangsungan visi perusahaan ke depan dalam jangka panjang.

CNBC Indonesia sudah menghubungi Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengenai update terbaru RPOJK ini menjadi POJK baru, tetapi belum ada kabar terbaru.

Di Juni lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso sempat menyampaikan, regulasi MVS tersebut memang saat ini sudah menjadi praktik di bursa saham global.

Dengan adanya aturan ini akan memungkinkan perusahaan-perusahaan teknologi dalam negeri yang akan IPO, seperti GoTo, tetap bisa menjadi pengendali perusahaan meskipun porsi kepemilikan saham pendiri relatif lebih kecil.

"Kita garap RPOJK [Rancangan Peraturan OJK] multiple voting share, ini sudah dilakukan di beberapa negara dan rancangan peraturan bursa mengenai ekonomi khusus," kata Wimboh, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, secara virtual, Senin (14/6/2021).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, otoritas bursa turut adaptif dengan penerapan MVS atau saham dengan hak suara multipel (SHSM).

Aturan ini memungkinkan pemegang SHSM memiliki hak suara yang lebih tinggi dari porsi kepemilikannya, bergantung rasio voting power setiap struktur SHSM tersebut.

Salah satu latar belakang penerapan SHSM adalah untuk menjaga pengendalian dari para founders yang merupakan key person sebuah perusahaan.

Dengan tetap menjadi pengendali, walaupun persentase kepemilikannya kecil, para founders ini tetap memiliki power untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan jangka panjang.

"Di pasar modal Indonesia aturan ini sedang disusun dan dibahas agar nantinya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang memang diperkenankan menerapkan SHSM dalam struktur permodalannya," katanya.

NEXT: Persiapan BEI soal Saham 2 Warna

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi menyebut, saat ini BEI dengan OJK sedang melangsungkan diskusi yang intensif untuk merumuskan peraturan yang memungkinkan perusahaan unicorn bisa melantai di bursa dalam negeri.

"Saat ini kami sedang melakukan diskussi intens dengan OJK merumuskan regulasi yang memungkinkan startup melangsungkan IPO. Insya Allah, dalam tahun ini dapat melantai di BEI," imbuh Inarno, belum lama ini.

Dalam sebuah talkshow di Squawk Box di CNBC Indonesia, Jumat (11/6/2021), Anggota Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Rudiantara turut mengusulkan adanya penyesuaian bagi perusahaan teknologi yang ingin IPO di BEI.

Penyesuaian kebijakan tersebut antara lain, pertama, reklasifikasi sektor dan sub-sektor. Kedua, kebijakan papan daftar di bursa agar diperbaharui tidak terbatas bagi perusahaan yang untung saja.

Ketiga, kebijakan dual class of shares (DCS) yakni diperlukannya MVS, yang mana ada saham yang mana kepemilikannya mungkin kecil tapi hak suaranya lebih besar daripada kepemilikannya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso mengatakan saat ini peraturan tersebut masih ada dalam bentuk rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK).

Tinggal menunggu waktu hingga RPOJK ini disahkan untuk menjadi peraturan yang legal.

"Unicorn Indonesia meminta untuk dapat dikaji terkait pemberlakuan MVS di Indonesia melihat best practice beberapa bursa efek dan perusahaan teknologi di luar negeri yang tercatat menerapkan SHSM dalam struktur saham mereka sebagai bentuk perlindungan atas ide maupun visi perusahaan secara jangka panjang," kata Saptono dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal, Rabu (28/7/2021).

Dalam rancangan aturan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang diwajibkan bagi perusahaan yang akan menerapkan SHSM tersebut, yakni hanya berlaku untuk perusahaan yang akan melakukan IPO dan pertumbuhan bisnisnya sangat bergantung pada kontribusi signifikan dari pemegang SHSM ini.

Kemudian, perusahaan juga harus memenuhi syarat memiliki nilai aset paling sedikit Rp 2 triliun dan telah beroperasional lebih dari 3 tahun. Kemudian memiliki tingkat pertumbuhan CAGR (rerata tahunan) aset minimal 35% dan CAGR pendapatan minimal 50% dalam tiga tahun terakhir.

Terdapat empat kelas yang disiapkan untuk rasio SHSM (saham hak suara multipel) di Indonesia berdasarkan jumlah kepemilikan sahamnya, yakni mulai dari 1:10 hingga 1:40 bergantung kepada besaran saham yang dimiliki.

Daftar lengkap rasio tersebut bisa dilihat di tabel berikut:

Aturan BEI mengenai saham hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS).Foto: Aturan BEI mengenai saham hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS).
Aturan BEI mengenai saham hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS).

Selain itu, diwajibkan bagi para pemegang saham dengan hak SHSM ini untuk melakukan lock up (penguncian) saham selama 2 tahun sejak perusahaan tersebut melakukan IPO. Artinya, selama 2 tahun saham milik para pemegang saham SHSM tersebut tidak boleh diperdagangkan.

Ketentuan lain yang yang disiapkan adalah mengenai ketentuan tak lagi berlakunya SHSM (sunset provision).

Terdapat lima pertimbangan, antara lain meninggal dunia, dialihkan kepada pihak selain pemegang SHSM yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar, kehilangan pengendalian atas emiten, kadaluarsa SHSM sebagaimana diatur pada anggaran dasar, dan tidak lagi dalam pengendalian badan hukum yang mengendalikan MVS atau dinyatakan bubar bagi pemegang SHSM berbentuk badan hukum.

Namun demikian, tidak seluruh keputusan perusahaan bisa diberlakukan dengan SHSM.

Terdapat beberapa pengecualian, yakni perubahan anggaran dasar, pengangkatan atau pemberhentian komisaris independen, penunjukan atau pemberhentian Kantor Akuntan Publik (KAP), penggabungan, peleburan, pemisahan, pengajuan, permohonan agar emiten dinyatakan pailit, atau pembubaran emiten.

Adapun saat ini, kata dia, belum ada perusahaan yang mengajukan IPO yang membutuhkan adanya aturan ini.

Satu perusahaan teknologi dengan status unicorn, PT Bukalapak.com, tidak membutuhkan ketentuan SHSM dalam proses IPO-nya.

"Bukalapak tidak membutuhkan SHSM, tapi mungkin yang lain membutuhkan," tandasnya.

Sebelumnya, Reuters melaporkan, rencana GoTo, entitas hasil merger Gojek dan Tokopedia yang berencana melantai di bursa saham domestik tampaknya urung terwujud tahun ini.

GoTo dikabarkan akan menunda rencana IPO menjadi tahun 2022 sembari menanti selesainya aturan mengenai kebijakan dual class of shares dan MVS dan oleh OJK.

Meski ditunda, perusahaan rintisan teknologi terbesar di Indonesia ini sebelumnya dikabarkan akan menyelesaikan pendanaan pra-IPO dengan target dana yang dihimpun sebesar US$ 2 miliar atau sekitar Rp 28 triliun dalam beberapa pekan ke depan.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular