Beli Unit Link Harus Punya SID? Begini Penjelasan OJK

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 September 2021 10:40
Ilustrasi Foto OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengkaji aturan untuk menggunakan nomor tunggal investor Salias Single Investor Identification (SID) untuk pembelian produk asuransi unit link. Hal ini diterapkan salah satunya untuk memastikan pemahaman konsumen terhadap produk asuransi yang memiliki unsur investasi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan ketentuan tersebut saat ini tengah dibahas oleh OJK dan menjadi bagian dari Surat Edaran (SE) terbaru mengenai PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi).

"Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," kata Dewi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).

Dia mengungkapkan targetnya aturan ini bisa dirilis secepatnya, namun belum bisa dipastikan kapan tepatnya karena disebutkan masih ada proses-proses yang dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan konsumen.

Untuk diketahui, SE ini nantinya akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.

Salah satu syaratnya OJK disebutkan akan mengatur soal nasabah yang diharuskan memiliki single investor identification (SID), atau nomor tunggal investor pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat ini jumlah SID sampai dengan 31 Agustus 2021 mencapai 2.697.832 SID untuk saham dan 6,1 juta investor secara keseluruhan di pasar modal Tanah Air (termasuk reksa dana dan obligasi).

Kemudian syarat lainnya ialah perlunya kewajiban rekaman dalam proses pemasaran PAYDI guna menghindari persoalan di kemudian hari.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan memang akan ada aturan baru terkait dengan PAYDI atau unit link. "Mungkin akan di terbitkan tahun ini," kata Togar, kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).

Hanya saja Togar mengatakan syarat perlunya SID memang sempat dilontarkan. Namun demikian tampaknya kebijakan ini masih akan digodok lagi dan belum final dengan pertimbangan bahwa syarat ini tidak menjamin seseorang itu memahami investasi.

"Syarat SID memang sempat dilontarkan, namun kemudian disadari bahwa SID tidak menjamin bahwa seseorang yang memilikinya paham mengenai investasi. Mengenai rekaman sepertinya akan ada, namun seperti apa metode dan mekanismenya masih dalam diskusi," kata Togar.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

OJK Godok Aturan Demi Lindungi Nasabah Asuransi Unit Link


(hps/hps)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading