OJK: Jangan Beli Asuransi Unit Link Kalau Belum Paham

Jakarta, CNBC Indonesia - Maraknya berita pengaduan keluhan nasabah terkait asuransi unit link memperlihatkan rendahnya tingkat inklusi atau penetrasi asuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi Idris menegaskan masih sering muncul persepsi dan ekspektasi masyarakat yang menyamakan fitur produk asuransi dengan tabungan dan investasi.
Minimnya tingkat literasi masyarakat kemudian berdampak pada maraknya berita pengaduan keluhan nasabah terkait penjualan produk asuransi yang tak sesuai prosedur sehingga produk tersebut ditawarkan kepada segmen yang tidak sesuai nasabah dan tidak sesuai profilnya sehingga terjadi lah hal-hal yang menyebabkan ketidakpuasan dari pemegang polis.
"Sejatinya produk ini punya karakter dan kompleksitas yang tidak sederhana. Oleh karena itu, pastikan paham sebelum membeli," jelas Riswinandi, Selasa (29/3/2022).
Riswinandi sempat mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya berencana untuk mensyaratkan pembeli produk unit link hanya yang sudah memiliki Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Identification (SID) dengan asumsi telah menjadi investor di pasar modal.
Hanya saja, rencana tersebut mendapat penolakan dari para pelaku karena ditakutkan penjualan unit link nantinya terbatas. Pasalnya, kontribusi pendapatan premi unit link berdasarkan data AAJI terbaru mencapai 62,90%.
"Akhirnya kita fasilitasi agar industri ini masih tetap tumbuh dan disepakati dengan akhirnya hanya membuat pernyataan yang ditandatangani calon pemegang polis bahwa ia telah paham terkait produk ini," ujarnya.
Ke depan, pihaknya berharap seluruh stakeholder sektor industri asuransi nasional baik OJK selaku regulator, asosiasi, pelaku industri, dan akademisi dapat menjalin sinergi lebih erat menggalakkan berbagai program edukasi keuangan.
Menurutnya, ini penting untuk tingkatkan literasi asuransi nasional untuk mendorong tingkat inklusi di sektor asuransi.
"Ini penting untuk tingkatkan awareness masyarakat terkait risiko dan mengisi insurance protection gap dalam rangka membangun perekonomian yang lebih resilien dan antisipasi berbagai potensi risiko di masa yang akan datang," tegas Riswinandi.
OJK selama ini juga terima keluhan dan banyak aduan dari masyarakat yang merasa tenaga pemasar tak memberi informasi yang lengkap jelas dan benar mengenai risiko dan manfaat dari produk asuransi yang ditawarkan ke konsumen.
Pada kasus unit link nasabah tak sepenuhnya paham fitur investasi melekat dengan risiko pasar sehingga nilai yang diinvestasikan dari premi bisa bergerak naik/turun sesuai kinerja underlying aset yang dipilih nasabah.
Termasuk risiko produk ini adalah menjadi risiko pemegang polis dan betul-betul harus menjadi penjelasan kepada calon pemegang polis.
Melalui aturan baru SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), perusahaan asuransi wajib melakukan proses monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tenaga pemasaran dalam menjual produk asuransi yang terbilang kompleks.
Salah satu di antaranya, mewajibkan perusahaan melakukan perekaman dari proses pemasaran dan mengevaluasinya.
Hal ini diperlukan agar sewaktu-waktu perusahaan asuransi bisa menjadikan rekaman itu sebagai referensi untuk memastikan bahwa proses pemasaran berjalan sesuai SOP internal dan ketentuan yang berlaku.
"Di samping itu, untuk melengkapi proses check and balances dalam pemasaran produk asuransi dimaksud, maka aturan yang baru mewajibkan perusahaan asuransi melakukan proses welcome call," ujarnya.
Proses welcome call berarti mewajibkan perusahaan asuransi menghubungi calon pemegang polis untuk mengetahui dan mengonfirmasi ulang.
Hal ini diperlukan untuk memastikan para nasabah baru sudah atau belum memahami sepenuhnya mengenai syarat, ketentuan, manfaat, dan risiko yang mungkin timbul dari produk yang mereka beli.
Ada tiga aspek utama yang diperbaiki dalam SEOJK tersebut. Pertama, praktik pemasaran transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI. Selain itu, di dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana.
Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.
"Masih sering muncul persepsi dan ekspektasi masyarakat yang menyamakan fitur produk asuransi dengan tabungan dan investasi. Hal ini kemudian melatarbelakangi kontribusi unit link kepada sektor industri asuransi nasional sebagai produk yang mengombinasikan produk asuransi dan manfaat investasi," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
Curhat Nasabah Unit Link, Dana Turun 80% Sampai Sisa Nol!
(vap/vap)