Ada Banyak Keluhan, OJK akan Minta Asuransi Ringkas Isi Polis

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meminta perusahaan asuransi untuk membuat ringkasan isi polis asuransi yang diberikan kepada nasabah. Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari nasabah asuransi, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) unit link, yang merasa dirugikan karena produk tersebut.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, ke depan OJK akan memperketat aturan mengenai perlindungan konsumen. Salah satunya adalah perihal polis nasabah yang panjang dan dinilai panjang dan sulit dimengerti.
"Kami mensyaratkan ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana tapi cakupannya lengkap. Karena melihat tadi dari keluhan konsumen yang di sini maupun yang sebelumnya polis itu tebal sekali tulisannya kecil-kecil," kata Tirta dalam rapat panitia kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/12/2021).
Dia menyebutkan, ringkasan ini tak hanya berlaku untuk asuransi unit link saja, namun untuk semua produk jasa keuangan.
Tirta menegaskan, ringkasan tersebut harus disajikan dengan bahasa yang sederhana namun mencakup seluruh penjelasan mengenai produk asuransi tersebut. Termasuk di dalamnya jika ada biaya tambahan, denda, dan penalti yang harus disampaikan seluruhnya.
Dalam rapat itu, salah satu nasabah mengungkapkan bahwa isi polis yang diberikan kepada nasabah isinya terlalu berbelit-belit dengan bahasa yang sulit dimengerti. Belum lagi draft polis tebal dan bahkan menggunakan bahasa Inggris.
[Gambas:Video CNBC]
Terbit Desember ini, OJK Bakal Perketat Aturan Unit Link!
(mon/miq)