Terbit Desember ini, OJK Bakal Perketat Aturan Unit Link!

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), salah satunya adalah unit link. Aturan baru ini akan memperketat proses penjualan produk hingga pelaporan kinerja produk kepada nasabahnya.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan targetnya aturan tersebut akan diterbitkan pada Desember 2021 ini. Dalam aturan ini, OJK menitikberatkan pada transparansi dalam penjualan unit link, termasuk masa setelah penjualannya.
"Dan memang dalam ketentuan terbaru ini betul-betul dimintakan transparansi perusahaan asuransi mengenai jenis investasinya, mengenai biaya, mengenai hasil investasinya. Itu harus dilaporkan, disampaikan kepada pemegang polis," kata Riswinandi dalam rapat panitia kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/12/2021).
Dia menjelaskan, nantinya proses penjualan produk unit link akan memiliki proses yang lebih panjang, mulai dari memberikan pengetahuan produk kepada nasabah. Lalu dilanjutkan dengan welcome call yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yang bukan agen sebelumnya.
Percakapan tersebut harus diberikan bukti dalam bentuk rekaman sehingga ada bukti bahwa perusahaan telah memberikan product knowledge, mulai dari jenis produk hingga risikonya kepada nasabah.
Selain itu, OJK juga akan mengatur mengenai nilai pertanggungan dari produk unit link. Sehingga pihak-pihak yang ditargetkan untuk bisa menggunakan produk tersebut adalah nasabah yang potensial untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi ini.
"Bahkan salah satu investasi yang kita atur di sini. Nanti itu investasinya tidak diperkenankan melakukan investasi dengan instrumen dari luar negeri. Jadi betul-betul instrumen di dalam negeri yang bisa lebih mudah dapat dipelajari masing-masing investor atau pembeli polis ini," terang dia.
Hal lainnya yang juga akan diatur adalah mengenai periode cuti premi yang bisa dilakukan oleh pemegang polis. Dalam praktek sebelumnya, cuti premi ini langsung berlaku saja, namun kali ini harus dijelaskan kepada pemegang polis ada kemungkinan itu namun harus ditekankan bahwa cuti premi ini juga berarti ada dampak pada potensi penurunan investasi.
OJK juga mengatur mengenai pemeriksaan kesehatan sebelum pembelian produk investasi. Ini ditujukan untuk melengkapi informasi mengenai kesehatan calon pemegang polis.
"Karen hal seperti ini jadi dispute pada waktu diklaim ternyata ada informasi yang tidak disampaikan. Jadi ini juga menjadi syarat yang diperlukan. Kalau pemegang polis tidak mau melakukan pemeriksaan kesehatan tentu juga ada konsekuensinya dalam hal terjadi klaim kepada produk asuransi tersebut kalau tidak disampaikan informasi yang benar," tandasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Curhat Nasabah Unit Link, Dana Turun 80% Sampai Sisa Nol!
(mon/miq)