Perhatian! Ada Aturan Baru Unit Link, Wajib Punya SID Saham?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi), termasuk produk unit link, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.
Salah satu syaratnya OJK disebutkan akan mengatur soal nasabah yang diharuskan memiliki single investor identification (SID), atau nomor tunggal investor pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saat ini jumlah SID sampai dengan 31 Agustus 2021 mencapai 2.697.832 SID untuk saham dan 6,1 juta investor secara keseluruhan di pasar modal Tanah Air (termasuk reksa dana dan obligasi).
Kemudian syarat lainnya ialah perlunya kewajiban rekaman dalam proses pemasaran PAYDI guna menghindari persoalan di kemudian hari.
CNBC Indonesia mencoba meminta informasi soal draft SE ini kepada Dewi Astuti, Kepala Departemen Pengawasan INKB (Industri Keuangan Non-Bank) 1A OJK, tetapi hingga saat ini belum ada kabar.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan memang akan ada aturan baru terkait dengan PAYDI atau unit link. "Mungkin akan di terbitkan tahun ini," kata Togar, kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).
Hanya saja Togar mengatakan syarat perlunya SID memang sempat dilontarkan. Namun demikian tampaknya kebijakan ini masih akan digodok lagi dan belum final dengan pertimbangan bahwa syarat ini tidak menjamin seseorang itu memahami investasi.
"Syarat SID memang sempat dilontarkan, namun kemudian disadari bahwa SID tidak menjamin bahwa seseorang yang memilikinya paham mengenai investasi. Mengenai rekaman sepertinya akan ada, namun seperti apa metode dan mekanismenya masih dalam diskusi," kata Togar.
"Kebayang biaya nya kalau 50% dari 600.000 agen melakukan perekaman, tentu akan mahal. Jadi lagi dicari yang efisien dan efektif," jelasnya.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resmi kinerja INKB Agustus lalu, mengatakan untuk menjaga industri asuransi menghadapi penurunan ekonomi dampak pandemi Covid 19, OJK sudah mengeluarkan berbagai kebijakan relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.
Selain itu, ada kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran PAYDI melalui video conference dan penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang.
Menghadapi tantangan industri asuransi ke depan, OJK saat ini juga sedang menyiapkan peraturan Insurance Technology (insurtech) yang akan mengatur jenis produk dan layanan yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola IT.
Terkait dengan SE baru, Sekar mengatakan OJK memang tengah menyiapkan surat edaran mengenai PAYDI, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.
"Untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi, OJK juga sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun," kata Sekar, Jumat (27/8/2021).
Sekar menegaskan, kebijakan-kebijakan ini sejalan dengan program transformasi dan reformasi IKNB yang telah dilakukan sejak 2018, antara lain dengan pengembangan dan pengaturan IKNB (industri keuangan non-bank), penguatan pengawasan IKNB dan pengembangan infrastruktur IKNB
OJK mencatat, sektor jasa keuangan non-bank tetap stabil dengan data hingga Juli menunjukkan angka pertumbuhan positif seperti di industri asuransi yang asetnya mencapai Rp 949,44 triliun atau tumbuh 8,11 persen (yoy, year on year).
Berdasarkan data resmi OJK, disebutkan bahwa premi industri asuransi pada Juli juga mengalami peningkatan 6,33% per Juli yoy atau kenaikan sebesar Rp 9,86 triliun.
Premi ini terdiri dari jumlah premi asuransi jiwa mencapai Rp 107,61 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 58,06 triliun, sehingga total Rp 165,67 triliun.
Rasio modal dan risiko asuransi yang tergambar dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74% dan 346,73%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Sementara angka rasio kecukupan investasi perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa juga masih cukup kuat pada Juli yaitu 174,64% dan 111,51% dengan threshold sebesar 100%.
Sebelumnya, dalam Webinar Series TVAsuransi 2021 bertema 'Menghindari Gagal Paham tentang Unit Link', Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ichsanudin, menegaskan saat ini ada tiga masalah utama yang sering dikeluhkan oleh nasabah perusahaan asuransi terutama PAYDI yang di dalamnya termasuk unit link.
Dia mengatakan persoalan pertama yakni proses pemasaran tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kedua, produk tidak sesuai karakteristik konsumen calon pemegang polis," ujar Ichsanudin, Rabu (30/6/2021).
Adapun persoalan ketiga yakni pemegang polis tidak mengerti fitur produk secara lengkap dan risikonya.
Sebab itu, Ichanuddin menyatakan pihaknya akan mengatur lebih lanjut mengenai aturan perusahaan yang memasarkan PAYDI, termasuk unit link. Nantinya OJK akan menerbitkan SE mengenai PAYDI.
[Gambas:Video CNBC]
Marak Keluhan Unit Link, Ini 3 Biang Keroknya versi OJK
(tas/tas)