Geger Kasus Asuransi, OJK Bakal Rilis Surat Edaran Unit Link!

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengatur lebih lanjut mengenai aturan perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang di dalamnya termasuk unit link.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ichsanudin, dalam Webinar Series TVAsuransi 2021 bertema 'Menghindari Gagal Paham tentang Unit Link', mengatakan nantinya OJK akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai PAYDI.
Dia menyampaikan, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan setelah mendapat masukan dari masyarakat dan diskusi asosiasi.
"Kami informasikan tentunya untuk mengantisipasi gagal paham tersebut, kita akan atur terkait perusahaan yang dapat memasarkan, tentunya ada kualifikasi-kualifikasi perusahan yang bisa memasarkan produk ini," ujar Ichsanudin, Rabu (30/6/2021).
Selain kualifikasi perusahaan, OJK juga akan meninjau lebih lanjut mengenai spesifikasi produk, sehingga diharapkan tidak ada perselisihan (dispute) di kemudian hari.
Selain itu, OJK juga menekankan pada transparansi produk, hingga tata kelola investasinya.
"Biaya di awal dijelaskan, sehingga pemegang polis punya ngerti hak kewajiban dan risikonya," kata mantan Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK ini.
Menurut Ichsan, saat ini ada tiga masalah utama yang sering dikeluhkan oleh nasabah PAYDI. Pertama, proses pemasaran tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kedua, produk tidak sesuai karakteristik konsumen calon pemegang polis. Ketiga, pemegang polis tidak mengerti fitur produk secara lengkap dan risikonya.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan asuransi dalam bentuk unit link atau produk gabungan proteksi dan investasi memang masih menjadi primadona sepanjang kuartal I-2021.
Hal ini tercermin dari pertumbuhan premi asuransi produk ini yang mencapai 31,7% secara tahunan (year on year/YoY) atau berkontribusi sebesar 62,4% dari total premi asuransi jiwa yang senilai Rp 57,45 triliun di periode tersebut.
Jumlah premi asuransi ini mencapai Rp 35,83 triliun di akhir Maret lalu, naik dari posisi Rp 27,2 triliun di akhir Maret 2020.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan unit link secara konsisten selalu menjadi produk yang mendominasi selama beberapa tahun terakhir.
"Unit link mengalami peningkatan signifikan sebesar 31,7%. Hal ini menunjukkan bahwa produk unit link masih diminati masyarakat karena nasabah mendapatkan dua manfaat sekaligus, yaitu proteksi asuransi dan juga investasi dalam satu produk dalam satu layanan," kata Budi dalam konferensi pers AAJI, Selasa (8/6/2021).
Dia berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait dapat terus mendukung perkembangan dan pertumbuhan seluruh saluran distribusi dan varian produk yang tersedia bagi masyarakat.
Sebelumnya, CNBC Indonesia memberitakan sejumlah perusahaan asuransi jiwa papan atas mendapati laporan keluhan nasabah berkaitan dengan pencairan produk unit link ini.
Bahkan aksi protes nasabah unit link perusahaan asuransi jiwa pun ramai di media sosial memunculkan kehebohan baru soal produk asuransi berbalut investasi ini.
Unit link adalah salah satu produk asuransi yang menggabungkan proteksi dan investasi. Pengamat asuransi Irvan Raharjdo menilai saat ini pada kenyataannya masih banyak yang salah kaprah mengenai produk yang satu ini, karena meski memiliki manfaat investasi, unit link tetaplah produk asuransi yang manfaat utamanya adalah perlindungan.
Irvan mengemukakan unit link adalah produk asuransi. Meskipun menjanjikan investasi, tak elok apabila menganggap produk ini salah satu instrumen investasi yang bisa memberikan keuntungan maksimal.
"Bagi nasabah yang membutuhkan jaminan proteksi, maka sebaiknya mengutamakan produk berbasis proteksi sepenuhnya. Sebaliknya jika nasabah ingin mengutamakan kebutuhan investasi, sebaiknya membeli produk investasi," kata Irvan dalam program Investime CNBC Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
Marak Keluhan Unit Link, Ini 3 Biang Keroknya versi OJK
(tas/tas)