Tergiur Agen untuk Beli Unit Link? Cek Syarat Terbaru OJK

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 September 2021 10:30
Ilustrasi Gedung OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan rinci dalam Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi alias PAYDI, termasuk unit link, seiring dengan upaya pengaturan yang lebih baik atas produk asuransi yang dibalut investasi ini.

Sebelumnya disebutkan salah satu alasan OJK bakal merilis SE terbaru ini yakni banyaknya aduan atas produk ini kepada OJK dan guna meminimalisir persoalan pada produk ini mengingat dalam temuan OJK ada indikasi penjualan produk dilakukan dengan mekanisme Multi Level Marketing (MLM).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan salah satu ketentuan yang saat ini tengah dibahas dalam SE mengenai PAYDI adalah penggunaan nomor tunggal investor pasar modal alias Single Investor Identification (SID) untuk pembelian produk asuransi unit link.

SID adalah nomor tunggal yang diperoleh dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi investor yang sudah berinvestasi di saham, obligasi, dan reksa dana serta produk pasar modal.

"Terkait ketentuan tersebut memang saat ini masih dalam proses pembahasan," kata Dewi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).

"Target kami mau secepatnya cuma beberapa hal masih dalam proses karena kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," tegasnya.

Berdasarkan data OJK yang disampaikan sepanjang kuartal I-2021, OJK mencatat ada sebanyak 273 aduan yang masuk yang terkait PAYDI.

Sementara itu, sepanjang tahun lalu, jumlah aduan yang disampaikan sebanyak 593 aduan yang masuk, lebih tinggi 65% dari tahun 2019 sebanyak 360 aduan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Zam mengungkapkan setidaknya terdapat empat kelompok keluhan yang disampaikan ke OJK.

Pertama, produk layanan asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran atau miss selling. Kedua, penurunan hasil investasi dari produk PAYDI.

Ketiga, permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh dan keempat, kesulitan melakukan klaim, padahal polisnya sudah jatuh tempo.

Agus menyebutkan hal tersebut harus dihindari agar kelak, pemegang polis tidak dirugikan. Untuk itulah, OJK menekankan, agar pemegang polis, memahami betul apa produk investasi yang dibeli, termasuk untuk produk PAYDI atau unit link.

"Pelaku usaha harus memastikan agen tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Proses penawarannya harus terdokumentasikan dengan baik," kata Agus, dalam konferensi pers Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), belum lama ini.

Jika hal tersebut dibiarkan, ditakutkan akan terjadi perilaku fraud. Pasalnya, berdasarkan temuan dari OJK, ada beberapa perusahaan asuransi yang memasarkan produknya dengan metode multi level marketing (MLM).

"Proses pemasaran yang menggunakan metode MLM, jadi agen merekrut agen dan seterusnya," lanjutnya.

Belum lagi karena adanya agen penjual asuransi yang tidak memiliki sertifikasi dan tidak memahami dengan baik produk unit link yang dijual kepada calon pemegang polis. Oleh karena itu, dia meminta agar pelaku industri asuransi harus memastikan, agen penjual memiliki literasi yang baik agar konsumen mengenal produk yang hendak dibeli dan tidak terjadi dispute di kemudian hari.

"Pelaku usaha harus memastikan agen tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Proses penawarannya harus terdokumentasikan dengan baik," ungkapnya.

Belum Final

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan memang akan ada aturan baru terkait dengan PAYDI atau unit link.

"Mungkin akan di terbitkan tahun ini," kata Togar, kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).

Hanya saja Togar mengatakan syarat perlunya SID memang sempat dilontarkan. Namun demikian tampaknya kebijakan ini masih akan digodok lagi dan belum final dengan pertimbangan bahwa syarat ini tidak menjamin seseorang itu memahami investasi.

"Syarat SID memang sempat dilontarkan, namun kemudian disadari bahwa SID tidak menjamin bahwa seseorang yang memilikinya paham mengenai investasi. Mengenai rekaman sepertinya akan ada, namun seperti apa metode dan mekanismenya masih dalam diskusi," kata Togar.

"Kebayang biaya nya kalau 50% dari 600.000 agen melakukan perekaman, tentu akan mahal. Jadi lagi dicari yang efisien dan efektif," jelasnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resmi kinerja INKB Agustus lalu, mengatakan untuk menjaga industri asuransi menghadapi penurunan ekonomi dampak pandemi Covid 19, OJK sudah mengeluarkan berbagai kebijakan relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.

Selain itu, ada kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran PAYDI melalui video conference dan penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang.

Terkait dengan SE baru, Sekar mengatakan OJK memang tengah menyiapkan surat edaran mengenai PAYDI, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.

"Untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi, OJK juga sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun," kata Sekar, Jumat (27/8/2021).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Marak Keluhan Unit Link, Ini 3 Biang Keroknya versi OJK


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading