Ngotot Mau Beli Asuransi Unit Link? Hati-hati..Ini Syarat OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengingatkan agar masyarakat memahami dengan benar sebelum membeli produk asuransi, termasuk produk unit link yang berbalut investasi dan proteksi.
Hal ini disampaikan Tirta merespons masalah pengaduan nasabah asuransi jiwa yang sering disampaikan ke OJK terkait produk asuransi.
Oleh karena itu, OJK meminta agar masyarakat memahami dengan baik produk asuransi yang ditawarkan perusahaan asuransi dan bisa meminta penjelasan kepada regulator bila belum memahami produk tersebut.
Tak hanya itu, nasabah juga hanya asal memberikan persetujuan tanda tangan bila tidak memahami polis yang ditawarkan.
"Saya pesan, jangan tanda tangan sebelum Anda mengerti, jangan pura-pura tahu terus tanda tangan, jangan. Kalau Anda nggak ngerti, minta waktu, boleh tanya kok ke OJK,," katanya dalam acara virtual Bulan Inklusi Keuangan Oktober 2021.
Tirta mengusulkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, nantinya pembicaraan antara penjual dan calon pembeli polis akan direkam guna menjadi alat bukti agar nasabah sudah memahami benar polis tersebut. Terlebih pada saat pandemi, penjualan polis asuransi unit link , kini bisa dilakukan secara virtual.
"Saya usul direkam bisa menjadi pembuktian. Masyarakat juga diperbolehkan datang dan tanya ke OJK jika ada sesuatu yang tidak dipahami," ungkapnya.
Selain itu, OJK juga mengimbau agar perusahaan asuransi di Indonesia mengedepankan asas transparansi, sehingga, calon nasabah sudah memahami betul produk asuransi yang akan dibeli.
"OJK mendorong kepada perusahaan asuransi yang menjual produk agar dijelaskan sejelas-jelasnya kepada konsumen," bebernya.
Seperti diketahui, produk asuransi berbalut investasi yakni unit link menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir lantaran data yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan produk ini banyak mendapatkan aduan nasabah, sehingga OJK akan merilis aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) demi lebih mengatur produk ini.
Salah satu syarat pembelian yang tengah digodok adalah kepemilikan nomor tunggal investor atau Single Investor Identification (SID), ini adalah nomor tunggal investor saham, reksa dana, dan obligasi.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo, mengatakan banyaknya aduan atas unit link terjadi karena sebetulnya banyak salah persepsi dalam penjualan produk oleh agen asuransi jiwa. Artinya masyarakat banyak yang membeli produk unit link tanpa diedukasi secara penuh, termasuk risiko dari produk ini.
"Banyak agen itu bilang unit link itu tabungan, celakanya lagi bilang [unit link ini] deposito serta memberikan proyeksi yang optimis [soal imbal hasil atau return] tapi tidak digambarkan kemungkinan skenario terburuknya. Serta sebagian besar premi itu untuk pembayaran risiko," jelasnya dalam Investime, CNBC Indonesia, Rabu (29/9/2021).
[Gambas:Video CNBC]
Premi Asuransi Murni Melesat, Apa Iya Unit Link Ditinggalkan?
(tas/tas)