Cek Dulu! Ini 'Modus' Agen Unit Link & Biang Kerok Aduan

Emir Yanwardhana & Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 September 2021 07:10
Sejumlah nasabah dan agen PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdialog mengenai penolakan terhadap Badan Perwakilan Anggota Nomor : 26/BPA-RUA/XII/2020 di Kantor Wisma Bumiputera, (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi nasabah (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Produk asuransi berbalut investasi yakni unit link menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir lantaran data yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan produk ini banyak mendapatkan aduan nasabah, sehingga OJK akan merilis aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) demi lebih mengatur produk ini.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo, mengatakan banyaknya aduan atas unit link terjadi karena sebetulnya banyak salah persepsi dalam penjualan produk oleh agen asuransi jiwa.

Artinya masyarakat banyak yang membeli produk unit link tanpa diedukasi secara penuh, termasuk risiko dari produk ini.

"Banyak agen itu bilang unit link itu tabungan, celakanya lagi bilang [unit link ini] deposito serta memberikan proyeksi yang optimis [soal imbal hasil atau return] tapi tidak digambarkan kemungkinan skenario terburuknya. Serta sebagian besar premi itu untuk pembayaran risiko," jelasnya dalam Investime, CNBC Indonesia, Rabu (29/9/2021).

Irvan menegaskan jika nasabah membutuhkan investasi, maka sebaiknya membeli produk investasi buka unit link yang memadukan proteksi dan investasi. Sebaliknya, jika nasabah atau masyarakat membutuhkan proteksi asuransi murni, maka belilah asuransi, bukan membeli unit link.

"Jangan dicampur aduk, karena asuransi itu bukan manager risiko, jangan beli produk investasi di perusahaan asuransi, jelas banyak itu yang menyebabkan banyak kasus," katanya.

Hal ini juga yang menjadi permasalahan sehingga nilai investasi di produk unit link tidak menghasilkan nilai positif, karena perusahaan asuransi tidak punya kemampuan untuk mengelola investasi.

Irvan mengatakan inklusi keuangan masyarakat di Indonesia tinggi, tapi banyak yang masih tidak kenal dengan produk bank atau asuransi. Dari catatannya, literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya 13%.

Sebagai informasi, tingkat literasi keuangan terdiri dari indikator pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku, sementara tingkat inklusi keuangan berkaitan dengan tingkat penggunaan (usage) produk atau layanan keuangan dalam satu tahun terakhir.

"Hal ini sering yang membuat terjadi kesalahpahaman dalam penjualan ke nasabah dari agen. Background agen juga banyak yang kurang mengerti itu berbahaya. Makanya saya katakan harus lakukan moratorium unit link sampai bener penduduk kita punya literasi cukup," katanya.

Irvan bercerita banyak nasabah justru ke bank untuk mendapatkan produk asuransi, tetapi niatnya untuk menabung demi ketenangan di masa depan.

Banyak kasus terjadi ketika di bank, nasabah dibujuk oleh petugas yang dialihkan ke agen untuk memasukkan nasabah itu membeli produk unit link yang dikatakan sebagai tabungan.

"Itu sungguh menyesatkan dan terjadi. Saya minta ada moratorium sehingga literasi bisa lebih baik dari keadaan sekarang," katanya.

NEXT: Biang Kerok Banyak Aduan versi OJK

Di sisi lain, terkait dengan regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan baru dalam bentuk Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.

SE ini nantinya akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.

"Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).

Dari data OJK tercatat, sepanjang 2020, sebanyak 593 aduan disampaikan, lebih tinggi dari aduan di 2019 yang sebanyak 230 aduan. Pada kuartal I tahun 2021 sudah mencapai 273 aduan.

OJK juga mencatat jumlah nasabah unit link terjun bebas dari sebanyak 7 juta menjadi hanya 4,2 juta pemegang polis pada akhir tahun lalu. Berarti hampir 3 juta nasabah menutup polis di tengah pandemi.

3 Persoalan

Sebelumnya dalam sebuah forum Webinar Series TVAsuransi 2021 bertema 'Menghindari Gagal Paham tentang Unit Link', Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ichsanudin mengungkapkan saat ini ada tiga masalah utama yang sering dikeluhkan oleh nasabah perusahaan asuransi terutama unit link.

Persoalan pertama yakni proses pemasaran tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kedua, produk tidak sesuai karakteristik konsumen calon pemegang polis.

Adapun persoalan ketiga yakni pemegang polis tidak mengerti fitur produk secara lengkap dan risikonya.

Sebab itu, Ichanuddin menyatakan pihaknya akan mengatur lebih lanjut mengenai aturan perusahaan yang memasarkan PAYDI, termasuk unit link, lewat SE.

"Kami informasikan tentunya untuk mengantisipasi gagal paham tersebut, kita akan atur terkait perusahaan yang dapat memasarkan, tentunya ada kualifikasi-kualifikasi perusahan yang bisa memasarkan produk ini," ujar.

OJK juga akan meninjau lebih lanjut mengenai spesifikasi produk, sehingga diharapkan tidak ada perselisihan (dispute) di kemudian hari. Selain itu, OJK juga menekankan pada transparansi produk, hingga tata kelola investasinya.

"Biaya di awal dijelaskan, sehingga pemegang polis punya ngerti hak kewajiban dan risikonya," kata mantan Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK ini.

Sebelumnya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga berharap agar OJK dapat terus mendukung perkembangan dan pertumbuhan seluruh saluran distribusi dan varian produk asuransi yang tersedia bagi masyarakat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan unit link secara konsisten selalu menjadi produk yang mendominasi selama beberapa tahun terakhir.

"Unit link mengalami peningkatan signifikan sebesar 31,7%. Hal ini menunjukkan bahwa produk unit link masih diminati masyarakat karena nasabah mendapatkan dua manfaat sekaligus, yaitu proteksi asuransi dan juga investasi dalam satu produk dalam satu layanan," kata Budi dalam konferensi pers AAJI, Selasa (8/6/2021).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular