Beli Unit Link Gak Wajib Punya Rekening Efek, Ini Update AAJI

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mewajibkan persyaratan pemegang polis asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link untuk memiliki Single Investor Identification (SID).
SID adalah nomor tunggal investor pasar modal, bagi yang sudah memiliki rekening saham, reksa dana dan obligasi. SID dikeluarkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu setelah melakukan diskusi dengan OJK guna mendengar masukan dari pelaku industri asuransi.
Togar menambahkan, SID tidak diwajibkan bagi pemegang polis unit link karena tidak serta merta menunjukkan nasabah benar-benar memahami investasi dan memastikan tidak adanya masalah yang timbul di kemudian hari.
"Alasannya sederhana, SID itu tidak menunjukkan bahwa karena ada SID lalu tidak ada kemungkinan potensi masalah di kemudian hari, orang memiliki SID memahami investasi, enggak juga," kata Togar, kepada CNBC Indonesia, di Program Power Lunch, Jumat (1/9/2021).
Menurutnya, proses pembuatan SID juga membutuhkan proses yang cukup panjang dan melibatkan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Selain itu, perusahaan juga harus menyesuaikan sistem tidak mudah bila aturan ini diterapkan.
"SID persiapannya lama dan panjang bila diterapkan, karena melibatkan KSEI, bukan hanya satu pihak. Kalau ada 40 perusahaan menjual unit link, membuat sistemnya tidak mudah juga," katanya.
Namun demikian, OJK tetap akan mengatur tiga hal penting di produk asuransi unit link, yakni, pertama, memastikan pemegang polis memahami benar produk yang dibeli, perusahaan yang menjual produk asuransi unit link harus transparan dan tenaga pemasar harus melakukan penjualan dengan benar.
"Masyarakat yang membeli harus paham sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," katanya.
Saat ini terdapat beberapa usulan yang sedang dibahas lebih lanjut dengan regulator, antara lain pengecekan yang dilakukan perusahaan asuransi bila nasabah menutup polis, kedua adanya surat pernyataan yang diisi oleh pemegang polis bahwa nasabah benar-benar memahami produk tersebut.
Ketiga, ada wacana, melakukan perekaman saat penjualan polis. Hal ini bisa menjadi alat bukti bagi perusahaan bahwa produk tersebut sudah disosialisasikan dengan baik kepada calon pemegang polis dan mencegah dispute di kemudian hari.
Sebelumnya disebutkan OJK bakal merilis SE (surat edaran) terbaru soal unit link guna meminimalisir persoalan pada produk ini mengingat dalam temuan OJK ada indikasi penjualan produk dilakukan dengan mekanisme Multi Level Marketing (MLM).
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan salah satu ketentuan yang saat ini tengah dibahas dalam SE mengenai PAYDI adalah penggunaan nomor tunggal investor pasar modal alias SID untuk pembelian produk asuransi unit link.
"Terkait ketentuan tersebut memang saat ini masih dalam proses pembahasan," kata Dewi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).
"Target kami mau secepatnya cuma beberapa hal masih dalam proses karena kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," tegasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Sempat Heboh Aduan Nasabah, Ternyata Unit Link Terlaris di Q1
(tas/tas)