Cek Dulu! Ini 'Modus' Agen Unit Link & Biang Kerok Aduan

Emir Yanwardhana & Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 September 2021 07:10
Ilustrasi Ojk
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Di sisi lain, terkait dengan regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan baru dalam bentuk Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.

SE ini nantinya akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.

"Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).

Dari data OJK tercatat, sepanjang 2020, sebanyak 593 aduan disampaikan, lebih tinggi dari aduan di 2019 yang sebanyak 230 aduan. Pada kuartal I tahun 2021 sudah mencapai 273 aduan.

OJK juga mencatat jumlah nasabah unit link terjun bebas dari sebanyak 7 juta menjadi hanya 4,2 juta pemegang polis pada akhir tahun lalu. Berarti hampir 3 juta nasabah menutup polis di tengah pandemi.

3 Persoalan

Sebelumnya dalam sebuah forum Webinar Series TVAsuransi 2021 bertema 'Menghindari Gagal Paham tentang Unit Link', Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ichsanudin mengungkapkan saat ini ada tiga masalah utama yang sering dikeluhkan oleh nasabah perusahaan asuransi terutama unit link.

Persoalan pertama yakni proses pemasaran tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kedua, produk tidak sesuai karakteristik konsumen calon pemegang polis.

Adapun persoalan ketiga yakni pemegang polis tidak mengerti fitur produk secara lengkap dan risikonya.

Sebab itu, Ichanuddin menyatakan pihaknya akan mengatur lebih lanjut mengenai aturan perusahaan yang memasarkan PAYDI, termasuk unit link, lewat SE.

"Kami informasikan tentunya untuk mengantisipasi gagal paham tersebut, kita akan atur terkait perusahaan yang dapat memasarkan, tentunya ada kualifikasi-kualifikasi perusahan yang bisa memasarkan produk ini," ujar.

OJK juga akan meninjau lebih lanjut mengenai spesifikasi produk, sehingga diharapkan tidak ada perselisihan (dispute) di kemudian hari. Selain itu, OJK juga menekankan pada transparansi produk, hingga tata kelola investasinya.

"Biaya di awal dijelaskan, sehingga pemegang polis punya ngerti hak kewajiban dan risikonya," kata mantan Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK ini.

Sebelumnya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga berharap agar OJK dapat terus mendukung perkembangan dan pertumbuhan seluruh saluran distribusi dan varian produk asuransi yang tersedia bagi masyarakat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan unit link secara konsisten selalu menjadi produk yang mendominasi selama beberapa tahun terakhir.

"Unit link mengalami peningkatan signifikan sebesar 31,7%. Hal ini menunjukkan bahwa produk unit link masih diminati masyarakat karena nasabah mendapatkan dua manfaat sekaligus, yaitu proteksi asuransi dan juga investasi dalam satu produk dalam satu layanan," kata Budi dalam konferensi pers AAJI, Selasa (8/6/2021).

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular