Biar Gak Kena Prank, Nih... Ketahui Dulu Biaya-biaya Unitlink

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 February 2022 12:40
Ojk
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan terus mengingatkan agar masyarakat memahami dengan benar sebelum membeli produk asuransi yang dipadukan dengan investasi atau unit link.

Salah satu yang perlu diketahui konsumen adalah biaya-biaya yang dibebankan kepada pemegang polis asuransi unit link.
Kepesertaan Asuransi Unit Link ditandai dengan diterbitkannya polis Asuransi Unit Link oleh perusahaan asuransi dan untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan tersebut, maka konsumen wajib melakukan pembayaran premi Asuransi Unit Link baik secara tunggal maupun secara berkala baik secara tahunan, triwulanan, maupun bulanan.

Berikut ini setidaknya 8 biaya yang perlu Anda ketahui di asuransi unit link:

1.Biaya Asuransi

Biaya yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Besarnya biaya asuransi beragam dan tergantung pada usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan risiko lainnya.

2.Biaya perolehan atas polis (akusisi)

Biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, dan pencetakan dokumen, remunerasi/komisi bagi karyawan dan agen. Secara umum biaya akusisi dibebankan pada premi dasar di tahun pertama sampai dengan tahun kelima polis.

3.Biaya administrasi

Biaya untuk administrasi polis.

4.Biaya pengelolaan dana

Biaya untuk pengelolaan dana investasi.

5.Biaya pengalihan dana (switching)

Biaya yang dibebankan jika terjadi pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan oleh pemegang polis.

6.Biaya penarikan

Biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.

7.Biaya top up

Biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).

8.Biaya penghentian/ penebusan polis

Biaya yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian/penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.

"Seluruh biaya tersebut secara rinci dicantumkan pada ilustrasi dan polis asuransi unit link, termasuk besaran biaya yang dibebankan kepada konsumen," tulis OJK, dalam publikasinya, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, konsumen harus menanyakan kepada perusahaan asuransi atau agen pemasar jika masih ada hal-hal yang belum jelas.

Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi calon konsumen untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik. Dalam masa itu, calon konsumen dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis.


(sys/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Premi Asuransi Murni Melesat, Apa Iya Unit Link Ditinggalkan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular