
Unit Link 'Makan Korban' Lagi di Prudential, OJK Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersuara menanggapi masalah yang terjadi antara nasabah dan manajemen Prudential Indonesia. Dalam pernyataannya, OJK meminta agar kedua belah pihak bisa mencari jalan keluar dan terbuka untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot berkata, OJK berharap tidak ada pihak yang memaksakan kehendaknya dalam menyelesaikan permasalahan di Prudential Indonesia. Sekar menyebut OJK sudah memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.
"OJK sudah memfasilitasi mediasi agar yang berselisih dapat menemukan solusi, jalan keluar. Di dalam proses itu diharapkan kedua belah pihak terbuka, tidak saling memaksakan, tapi mencari kesepakatan sebagai upaya yang win-win," kata Sekar kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (22/1/2022).
Menurut Sekar, opsi penyelesaian masalah melalui Lembaga Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) bisa dilakukan pihak manajemen dan nasabah Prudential Indonesia, jika mediasi tak menemui titik temu. Selain itu, penyelesaian masalah juga bisa dilakukan melalui pengadilan apabila belum juga rampung di tingkat LAPS.
Masalah antara nasabah Prudential dan manajemen perusahaan asuransi itu mencuat setelah beberapa orang menginap di kantor Prudential di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Mereka melakukan aksi itu untuk menuntut hak yang tak kunjung dipenuhi, dan menuntut pengembalian dana yang selama ini telah dibayarkan untuk produk asuransi jiwa unit link.
Mengutip detikcom, Koordinator Korban Asuransi Maria Trihartanti menjelaskan bahwa para nasabah ini mengikuti program asuransi jiwa unit link, yakni proteksi kematian dengan keuntungan investasi. Di awal, agen menjanjikan bahwa para nasabah akan mendapatkan pengembalian dana 100% plus proteksi selama 99 tahun setelah membayarkan premi selama 10 tahun.
Namun, bukan untung malah buntung. Di tahun ke-10 nasabah hanya mendapatkan pengembalian dana sebesar 30% dan masih harus membayarkan premi seumur hidup. Dari kejadian ini, para nasabah ditaksir mengalami kerugian di kisaran Rp 5 miliar-Rp 6 miliar.
Manajemen Prudential dalam keterangannya berkata sudah melakukan mediasi kepada kelompok nasabah/mantan nasabah baik secara langsung maupun melalui OJK. Hingga saat ini belum ada persetujuan yang tercapai dari mediasi, dan kelompok nasabah/mantan nasabah menolak usulan Prudential untuk mediasi di LAPS SJK.
"Prudential telah menjalankan proses penanganan keluhan nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memberikan penjelasan kepada pihak tersebut secara langsung dan transparan baik secara lisan atau tertulis, mengenai keluhan atau klaim atas manfaat polis dari produk asuransi Prudential," tulis manajemen dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Perusahaan asuransi ini juga mengimbau nasabah dan mantan nasabah untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung dan baik-baik melalui channel resmi.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Minta OJK Perbaiki Sistem Pengaduan Nasabah Unit Link