Cermati Biaya Unit Link Agar Tak Merasa Ditipu Asuransi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon nasabah asuransi harus jeli dalam menentukan asuransi apa yang cocok dan sesuai kebutuhan, termasuk biaya-biaya yang harus dikeluarkan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, setidaknya ada tiga unsur biaya yang ditanggung nasabah, dalam hal ini untuk asuransi unit link.
"Ada 3 unsur biaya unitlink yaitu premi, aquisition cost dan biaya pengelolaan," katanya pada diskusi virtual "Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK" di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Ketiga biaya ini penting ditanyakan dan calon nasabah asuransi wajib mengetahui. Biaya aquisition misalnya, adalah yang paling besar. Tahun pertama bisa 60% dan jumlahnya akan terus turun seiring dengan berjalannya waktu.
"Aquisition cost itu istilahnya seperti uang pangkal kalau di sekolah. Ada juga biaya administrasi. Itu nanti perlu ditanya. Kalau tak setuju, bisa tidak dipilih," katanya.
Dia tak memungkiri jika menabung di bank dengan menjadi nasabah asuransi memang akan berbeda jauh. Sebab sebagaimana diketahui, menyimpan uang di bank tak akan tergerus oleh segala biaya-biaya tersebut.
"Kadang kalau masyarakat ngadu, saya sudah ngangsur 5 tahun, nilai tunai lebih kecil dari pokok. Kalau dibanding nabung di bank jauh," tegasnya.
Dia meminta kepada masyarakat agar tak hanya tergiur oleh keuntungan semata. Sebab, banyak hal yang harus dicermati dan nasabah harus aktif bertanya kepada agen pemasaran.
"Jadi, lagi-lagi ini memang dispesifikasi produk ke kita. Target indikatif, dan semua melakukan itu. Lagi-lagi kembali ke nasabah," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Mulai Sekarang, Beli Unitlink Harus Direkam!
(yun/yun)