
Negosiasi Alot, Gugatan Unitlink Tiga Asuransi Pakai LAPS SJK

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mengatakan bahwa sejumlah pemegang polis asuransi unit link telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi.
"Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif," kata Himawan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.
Sebelumnya, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis dimana sebagian pemegang polis juga telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.
OJK juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit link yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.
"Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih.
OJK sudah memanggil tiga dirut pers asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya dan segera melaporkan sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK.
Mengingatkan saja, sebelumnya sejumlah nasabah dari tiga perusahaan asuransi menuntut pengembalian premi asuransi.
Secara total terdapat 260 nasabah dari tiga perusahaan dengan nilai premi mencapai Rp 21,95 miliar. Rinciannya, 84 nasabah dari AIA dengan premi Rp 7,18 miliar, 121 nasabah dari Prudential sebesar Rp 9,88 miliar, dan 55 nasabah dari Axa Mandiri dengan premi Rp 4,88 miliar.
Meski demikian, dalam proses pendalamannya sudah ada beberapa nasabah yang mengajukan sudah menyepakati ketentuan dari perusahaan dan mendapatkan pembayaran premi dan klaimnya dibayarkan. Lalu ada yang mengambil kesempatan untuk menarik dana tunai dan melakukan surrender atas polis yang dimilkinya.
Namun begitu, tidak semua nasabah mengambil langkah yang sama. Masih terdapat sejumlah nasabah yang saat ini masih menuntut untuk pengembalian seluruh premi yang dibayarkannya tanpa syarat dari perusahaan asuransi.
(RCI)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai Sekarang, Beli Unitlink Harus Direkam!