OJK Beberkan Update Sengkarut Unitlink Prudential Cs

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 February 2022 17:34
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menyelesaikan sengketa yang terjadi antara tiga perusahaan asuransi dengan nasabahnya. Terakhir, manajemen perusahaan menyebutkan hanya mampu untuk mengganti 50% dari total premi yang dibayarkan, sedangkan nasabah menuntut untuk pengembalian 100%.

Dewan Komisioner Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, mengatakan otoritas telah berupaya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mendapatkan jalan tengah sengketa tersebut.

"Skema yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dari diskusi ini mereka menawarkan penggantian 50% dari premi, kalau dari sisi nasabah minta 100% dari premi," kata Riswinandi dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).

Dia menyebut secara total terdapat 260 nasabah dari tiga perusahaan dengan nilai premi mencapai Rp 21,95 miliar. Rinciannya, 84 nasabah dari AIA dengan premi Rp 7,18 miliar, 121 nasabah dari Prudential sebesar Rp 9,88 miliar, dan 55 nasabah dari Axa Mandiri dengan premi Rp 4,88 miliar.

Meski demikian, dalam proses pendalamannya sudah ada beberapa nasabah yang mengajukan sudah menyepakati ketentuan dari perusahaan dan mendapatkan pembayaran premi dan klaimnya dibayarkan. Lalu ada yang mengambil kesempatan untuk menarik dana tunai dan melakukan surrender atas polis yang dimilkinya.

Namun begitu, tidak semua nasabah mengambil langkah yang sama. Masih terdapat sejumlah nasabah yang saat ini masih menuntut untuk pengembalian seluruh premi yang dibayarkannya tanpa syarat dari perusahaan asuransi.

"Yang terjadi dalam beberapa pertemuan tidak dapat suasana kondusif untuk dapat penyelesaian, karena untuk menyelesaikan perlu masing-masing karena berbeda. Cuma kelompok ini mau bersama dan tidak mau berdiskusi secara detil sampai terjadi pendudukan kantor OJK dan kantor perusahaan asuransi," terangnya.

Beberapa opsi yang diberikan untuk penyelesaian pengaduan ini antara lain abitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan dispensasi perluasan kasus yang dapat ditangani LAPS. Kemudian penyelesaian melalui konsultan/verifikator dan penyelesaian melalui pengadilan.


(mon/mon)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasabah Unit Link Prudential Teriak, Begini Tanggapan OJK

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular