AIA Pastikan Tidak Ada Larangan Penjualan Produk Unitlink

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
03 February 2022 18:37
AIA/Foto: Ari Saputra/Detik
Foto: AIA/Foto: Ari Saputra/Detik

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan asuransi jiwa PT AIA Financial (AIA) memastikan bahwa penjualan produk unitlink melalui kanal distribusi perbankan atau bancassurance masih berjalan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut disampaikan AIA Financial menanggapi pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank untuk menjual produk unitlink dari tiga perusahaan asuransi yang masih memiliki sengketa dengan nasabahnya. 

Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, selama ini perusahaan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK. Hasilnya, AIA Financial tidak menerima surat apapun dari OJK yang menyatakan bahwa perusahaan harus menghentikan kegiatan bisnisnya.

"Tidak ada surat keputusan maupun instruksi resmi dari pihak regulator kepada Perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk Unit Link, hal ini telah kami konfirmasi kepada OJK. Kami memastikan bisnis dan pemasaran produk, termasuk Unit Link tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan," kata Rista dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

Rista memastikan AIA terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan demi menemukan solusi terbaik dan memastikan segala keputusan yang diambil didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri asuransi jiwa.

AIA berharap penyelesaian masalah antara perusahaan asuransi dengan nasabah bisa dilakukan secara cepat dan memberi solusi terbaik bagi nasabah, perusahaan, serta industri. Harapan ini sejalan dengan saran yang sebelumnya telah disampaikan OJK.

"Performa bisnis Unit Link di Indonesia sangat baik seperti yang tercermin pada laporan terbaru AAJI bahwa di semester III-2021, Unit Link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60%. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa produk asuransi Unit Link masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia," tukas Rista.

Ke depannya, AIA memastikan tetap berkontribusi mendukung pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Saat ini, lanjut Rista, hampir 70% polis asuransi yang digunakan nasabah AIA adalah produk unitlink.

"Selama Januari - Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unit link yang jumlah keseluruhannya sudah mencapai sebesar Rp9,2 triliun dari 149 ribu polis, di mana 90 ribu polis adalah Unit Link," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, otoritas telah memanggil direksi dari tiga perusahaan asuransi untuk mendesak penyelesaian masalah mereka dengan para nasabah. Penyelesaian ini diharapkan bisa dilakukan secara individual per nasabah.

"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," kata Anto dalam postingan instagram OJK.


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbit Desember ini, OJK Bakal Perketat Aturan Unit Link!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular