Ini Kata Pakar Biar Sengketa Asuransi Tuntas

Market - Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
19 January 2022 20:14
Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa yang terjadi antara nasabah asuransi yang meminta pengembalian uang polis unit link kepada sejumlah perusahaan asuransi masih belum menemukan titik temu. Tuntutan para nasabah tersebut bermula dari ketidakpuasan hasil mediasi yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu pekan lalu (12/1).

Prudential merupakan salah satu dari tiga perusahaan asuransi selain AIA Financial Indonesia dan AXA Mandiri yang dituntut untuk mengembalikan dana premi para nasabahnya 100% dari polis unit link yang dibelinya. Hingga Senin (17/1), belasan nasabah masih bertahan di gedung kantor PT Prudential untuk menyuarakan tuntutannya.

Terkait hal ini, Pengajar Ilmu Hukum dan praktisi, Grace Bintang Hidayanti Sihotang menyarankan agar para nasabah asuransi yang bersikukuh meminta pengembalian uangnya, agar menyuarakan tuntutannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Lembaga ini diyakini dapat memberikan solusi dari sengketa antara nasabah pembeli produk unit link dan perusahaan asuransi.

"Nasabah dapat mengajukan proses penyelesaiannya sendiri-sendiri di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Karena kalau mengajukan gugatan ke pengadilan, biayanya juga tidak sedikit," ujar Grace dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Para nasabah yang menamakan kelompoknya dengan sebutan Komunitas Korban Asuransi tersebut menolak skema penyelesaian yang ditawarkan perusahaan asuransi. Para nasabah tetap menuntut pengembalian dana 100% secara kolektif yang berlaku untuk seluruh nasabah dari perusahaan asuransi.

Padahal menurut Grace, sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi tidak bisa diselesaikan lewat gugatan kelompok karena fakta materiilnya berbeda-beda. Grace menyontohkan, ada nasabah yang mengalami masalah tanda tangan, ilustrasi polis dan lainnya. Hal ini yang membuat fakta materiilnya berbeda-beda. Dalam kasus sengketa para nasabah dan tiga perusahaan asuransi ini, Grace menuturkan bahwa fakta materiilnya berbeda-beda antara satu nasabah dengan yang lainnya.

Selain itu, jika dilakukan proses gugatan class action misalnya, maka harus masuk terlebih dahulu ke pengadilan untuk penentuan kelasnya, serta perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi masuk dalam ranah hukum privat, bukan publik. Sedangkan gugatan kelompok lebih masuk ke ranah hukum publik.

Grace juga mengungkapkan, sebagian nasabah tidak memiliki bukti kuat terkait kesalahan yang dilakukan perusahaan asuransi yang diadukan. Bahkan, menurutnya, sebagian nasabah sudah menutup polis asuransinya jauh sebelum adanya model penjualan asuransi secara bancassurance di Indonesia.

Senada dengan Grace, Pakar Asuransi, Irvan Rahardjo, menilai permasalahan yang dihadapi para nasabah dan perusahaan asuransi sebetulnya bisa selesaikan secara damai jika komunikasi yang dilakukan kedua belah pihak berjalan dengan baik.

"Apalagi, para nasabah ingin menyelesaikan masalahnya secara kolektif. Padahal, cara ini akan semakin memperlambat proses penyelesaian. Deteksi permasalahan yang ada harus dilakukan kasus per kasus dan bukan secara kolektif seperti pendekatan yang ditempuh nasabah saat ini," pungkas irvan. 


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jreng! Mantan Direksi Bongkar Sengkarut di Bumiputera 1912


(bul/bul)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading