Kasus Asabri

Heru Seumur Hidup di Jiwasraya, tapi Vonis Nihil di Asabri

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 January 2022 08:13
Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memerintahkan untuk melakukan banding terhadap vonis nihil yang dijatuhkan terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat di kasus PT Asabri (Persero).

Diketahui, dalam amar putusannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis pidana nihil kepada Heru Hidayat dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun. Padahal, JPU sebelumnya menuntut Heru dengan hukuman pidana mati.

Pertimbangan JPU membacakan putusan tersebut lantaran Heru sudah mendapat hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyatakan, atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap.

"Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," kata Leonard, dalam keterangan resmi, Selasa (18/1/2022).

Hal ini lantaran, putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 triliun yang terdiri dari kerugian di PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp 22,78 triliun yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, di mana putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Selain itu, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara," katanya.

Kedua, apabila terdakwa dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp 39,5 triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.

Ketiga, bahwa pertimbangan hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT. ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 Triliun tidak dihukum.

Artinya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara.


(sys)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kok Bisa Heru Hidayat Tidak Dapat Vonis di Kasus Asabri?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular