Bos BVS Blak-blakan Soal Dugaan Lenyapnya Deposito Rp 13,5 M

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
05 January 2024 15:35
bank Victoria Syariah. (Dok: bank Victoria Syariah)
Foto: bank Victoria Syariah. (Dok: bank Victoria Syariah)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Victoria Syariah (BVS) angkat suara terkait dugaan gagal bayar simpanan salah satu nasabahnya. Direktur Utama BVS Dery Januar mengatakan bahwa data simpanan nasabah yang hendak diklaim tidak terdaftar dalam bank itu.

Sementara itu, data di bank itu seharusnya tercatat secara detail dalam sistem bank. Maka dari itu, BVS sudah melaporkan kepada kepolisian agar masalah ini dapat diselidiki lebih lanjut.

"Yang tidak bisa menarik dana itu hanya nasabah yang memang depositonya tidak ter-registered di bank. Untuk nasabah yang registered, tidak ada masalah. Kasusnya sudah ditangani Bareskrim Polri, sehingga agar semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan," ujar Dery saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (5/1/2023).

Terkait dugaan fraud dalam internal BVS yang melibatkna karyawannya sendiri, Dery membenarkan hal tersebut dan menyatakan sudah tercantum dalam laporan pihaknya ke Bareskrim Polri.

"Tapi prosesnya saat ini masih dalam status penyidikan. Jadi kami juga belum bisa menyampaikan pasti dia pelaku satu-satunya atau salah satu pelaku. Kita tunggu aja hasil penyidikan pihak berwajib," pungkasnya.

Dery juga meluruskan bahwa masalah ini hanya terjadi pada beberapa nasabah di kantor cabang BVS di Bekasi. Ia menyampaikan masalah ini sudah terlokalisasi denga baik, sehingga tidak mempengaruhi bisnis dan operasional BVS secara keseluruhan.

Seperti diberitaan sebelumnya, perusahaan multifinance PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) menyatakan telah melaporkan BVS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Metro Jaya terkait permasalahan gagal bayar. Dalam keterbukaan informasi, POLA menyampaikan bahwa deposito dana sebesar Rp13,5 miliar di BVS tidak dapat ditarik.

"Kami menempatkan deposito sebesar Rp13,5 miliar namun saat kami akan menairkan deposito tersebut, BVS menyatakan bahwa deposito tersebut tidak dapat dicairkan. Kami sudah menyurati BVS dan melakukan pengaduan melalui portal APPK OJK dari Februari 2023 sampai saat ini namun deposito tersebut tidak kunjung dapat dicairkan," kata POLA dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (5/1/2024).

Menurut POLA, BVS menyatakan deposito tersebut tidak tercatat dalam sistem mereka padahal perusahaan pembiayaan itu memiliki bukti transfer penempatan deposito ke rekening penampungan BVS. POLA sudah menyerahkan semua dokumen pendudkung baik ke pihak BVS, OJK, dan Kepolisian.

"Namun tetap saja BVS menyatakan deposito kami tidak tercatat di sistem BVS dan sampai saat ini menolak mencairkan deposito tersebut," jelas POLA.

Tidak hanya POLA, disebut ada korban lain. Diduga, kasus gagal bayar ini melibatkan fraud dalam internal BVS yang melibatkna karyawannya sendiri.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae secara terpisah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari BVS serta pengaduan dari beberapa nasabah tentang adanya kejadian penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank.

Menurutnya, otoritas telah meminta BVS menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.

"Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini," ujar Dian saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (4/1/2023).


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Victoria Syariah Diduga Gagal Bayar Rp13,5 M, Ini Respons OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular