Maret Bakal Ada Unit Link Versi Baru, Bakal Bebas Masalah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Maret 2023, Otoritas Jasa Keuangan mengharuskan perusahaan asuransi menyesuaikan produknya yang berbentuk unit link sesuai dengan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa setiap perusahaan asuransi jiwa yang masih ingin menjual produk unit link perlu melakukan registrasi ulang sebelum 14 Februari 2023.
Nantinya, OJK akan meninjau kembali produk-produk tersebut selama sebulan. Setelah itu, produk itu akan efektif pada 14 Maret 2023.
Dalam regulasi terbaru, produk unit link atau yang disebut dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) itu harus lebih transparan dalam memberi informasi pemasarannya. Termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.
Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.
Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis. Lalu, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian.
Selain itu, untuk mendorong perbaikan lebih jauh, perusahaan praktisi PAYDI harus mengevaluasi secara berkala terkait segala aspek perusahaannya. Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual Unit link.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo G. Kusuma mengatakan, pihaknya terbuka untuk menyerap aturan terbaru dari OJK tersebut. Axa Mandiri pun berkomitmen untuk melakukan penyesuaian terhadap produk Unit Linknya.
"Itu nanti kita melakukan penyesuaian produk unit link kita sesuai SE OJK 5 yang tahun lalu dicanangkan," kata Handojo selepas membuka acara Peluncuran Asuransi Mandiri Secure CritiCare, di Jakarta, Senin, (27/2/2023).
Meski begitu, Handojo belum bisa merinci terkait produk Unit Link seperti apa yang akan pihaknya sesuaikan dengan SE OJK terbaru tersebut di kemudian hari.
[Gambas:Video CNBC]
Ini Alasan Korban Lebih Pilih Wanaartha Pailit Ketimbang PKPU
(Mentari Puspadini/ayh)