Bedah UU PPSK

Polis Asuransi Fixed Bakal Dijamin LPS, Unit Link Juga?

Market - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
20 December 2022 08:25
Ilustrasi Asuransi (Photo by Andrea Piacquadio) Foto: Ilustrasi Asuransi (Photo by Andrea Piacquadio)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam lima tahun ke depan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan resmi menjalankan tugas sebagai penjamin polis asuransi, seperti yang dimandatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Penjaminan polis asuransi sendiri merupakan kebijakan yang jarang dilakukan di negara lain. Hanya segelintir negara yang memiliki produk ini, seperti Kanada dan Malaysia. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah LPS nantinya akan menjamin semua jenis asuransi? Bagaimana dengan asuransi unit link?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa LPS akan melakukan penjaminan asuransi. Namun, khusus unit link atau PAYDI, LPS nantinya hanya akan menjamin unsur proteksinya saja.

"Kalau ada unsur investasi itu bukan termasuk yang akan dijamin. Kalau engga itu salah kaprah, masa investasi lalu minta penjaminan," tegas Febrio dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2022).

Dia menjelaskan masyarakat harus memahami bahwa unsur investasi dalam unit link itu memiliki risiko atau risk taking sehingga tidak bisa diberikan penjaminan.

"Masa ketika Anda risk taking terus Anda minta dijamin ya, itu artinya anda beli deposito aja," tuturnya. Terkait dengan hal ini, dia berharap masyarakat tidak salah paham. Oleh karena itu, narasi seperti ini harus dipahami masyarakat. Ini nantinya menjadi hal yang harus disiapkan LPS.

LPS harus mempelajari dengan cepat mengenai program penjaminan polis yang harus disiapkan, peraturan pelaksanaannya, kriteria dari perusahaan asuransi yang boleh jadi peserta, kriteria polis asuransi yang menjadi bagian dari program penjaminan polis, serta unsur proteksinya yang akan dijamin.

Intinya, dia berharap nantinya masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup terkait dengan asuransi, yakni dengan menyampaikan bahwa asuransi itu aman.

Artinya aman adalah uang yang sudah dibayarkan untuk polis itu memang hubungannya dengan proteksi yang dibeli. Jadi ketika terjadi masalah yang membuat pemegang polis perlu mengklaim asuransinya, LPS bisa memastikan prosesnya lancar.

"Nah unsur keamanan itu, lebih tepatnya itu. Ketika kita bayar polis, masyarakat itu pengen bahwa apa yang dijanjikan itu bener. Kalau terjadi salah kelola oleh asuransinya jangan sampai polis yang sudah saya bayar, akhirnya hilang," paparnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tugas Baru LPS Disahkan, Jamin Polis Asuransi


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading