DPR: Ibarat Gunung Es, Kisruh Unitlink Baru Pucuknya Saja

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Komisi XI DPR RI melakukan Rapat Kerja untuk membahas permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan, salah satunya permasalahan unitlink dari tiga perusahaan asuransi.
Dewan Komisioner Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, mengatakan hingga saat ini OJK telah berupaya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mendapatkan jalan tengah sengketa tersebut.
Terakhir, manajemen perusahaan menyebutkan hanya mampu untuk mengganti 50% dari total premi yang dibayarkan, sedangkan nasabah menuntut untuk pengembalian 100%.
"Skema yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dari diskusi ini mereka menawarkan penggantian 50% dari premi, kalau dari sisi nasabah minta 100% dari premi," kata Riswinandi dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).
Dalam rapat tersebut, Riswinandi menyebut, secara total terdapat 260 nasabah dari tiga perusahaan dengan nilai premi mencapai Rp 21,95 miliar. Rinciannya, 84 nasabah dari AIA dengan premi Rp 7,18 miliar, 121 nasabah dari Prudential sebesar Rp 9,88 miliar, dan 55 nasabah dari AXA Mandiri dengan premi Rp 4,88 miliar.
Meski demikian, dalam proses pendalamannya sudah ada beberapa nasabah yang mengajukan sudah menyepakati ketentuan dari perusahaan dan mendapatkan pembayaran premi dan klaimnya dibayarkan. Lalu ada yang mengambil kesempatan untuk menarik dana tunai dan melakukan surrender atas polis yang dimilkinya.
Namun begitu, tidak semua nasabah mengambil langkah yang sama. Masih terdapat sejumlah nasabah yang saat ini masih menuntut untuk pengembalian seluruh premi yang dibayarkannya tanpa syarat dari perusahaan asuransi.
"Yang terjadi dalam beberapa pertemuan tidak dapat suasana kondusif untuk dapat penyelesaian, karena untuk menyelesaikan perlu masing-masing karena berbeda. Cuma kelompok ini mau bersama dan tidak mau berdiskusi secara detil sampai terjadi pendudukan kantor OJK dan kantor perusahaan asuransi," terangnya
Berkenaan yang masalah tersebut, Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno menyakini bahwa permasalahan yang terjadi saat ini di tiga perusahaan tersebut masih merupakan puncak gunung es saja. Dia menilai masih permasalahan yang sama yang saat ini masih belum sepenuhnya terungkap.
"Kasus-kasus yang menyangkut unitlink dan seterusnya saya merasa ini baru puncak gunung es yang digambarkan. Kasus nyatanya saya kira sangat besar," kata dia di kesempatan yang sama.
Untuk itu, dia mengingatkan agar OJK jangan ragu untuk berada di garda terdepan hingga membuat tim pembelaan hukum untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang ada.
Sejalan dengan itu, Satori dari Fraksi Nasdem juga menyampaikan keresahannya atas adanya unitlink yang masih dipasarkan di bank-bank, khususnya bank Himbara. Hal yang menarik perhatiannya adalah tingginya proyeksi imbal hasil yang dijanjikan bisa diberikan atas produk tersebut.
"Memberikan ilustrasi sebesar 14%, lustrasi dan patokannya dari mana perhitungannya 14%... rata-rata segitu terlalu ketinggian, mungkin hanya untuk menarik nasabah saja. Padahal kenyataannya 10 tahun masih rugi," kata dia.
Dikhawatirkan jika hal tersebut terus berlanjut, ketiga permasalahan dari tiga perusahaan ini sudah selesai, akan muncul kembali masalah yang sama dari nasabah unitlink tersebut.
(mon)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Beberkan Update Sengkarut Unitlink Prudential Cs
