Tok! DPR Setujui Pembayaran Pungutan OJK Maju ke Awal Triwulan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 September 2025 19:06
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI menyetujui untuk memajukan batas waktu pembayaran pungutan dan penerimaan lainnya ke awal triwulan pada periode tahun kelender pada Rapat Kerja (Raker) yang diadakan hari ini, Kamis, (4/9/2025).

"Memajukan batas waktu pembayaran pungutan dan penerimaan lainnya ke awal triwulan pada periode tahun kalender," ungkap Ketua Komisi XI Muhammad Misbakhun, di Gedung Parlemen, Jakarta.

Untuk mengakomodir hal itu, ke depan akan diatur revisi Peraturan Pemerintah no. 41 tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan atau diatur dalam Undang-undang APBN Tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyambut baik hal ini. Diketahui, dalam aturan sebelumnya, pembayaran pungutan dilakukan pada akhir triwulan.

"Kiranya hal tadi dapat ditindaklanjuti sesuai siklus proses persetujuan anggaran, bagian dari APBN, dan tentunya kami berharap dapat disetujui dan pada gilirannya bisa dilaksanakan, dan dapat sesui tujuan dan ekspektasi anggota komisi XI dan masyarakat," ungkap Mahendra dalam kesempatan yang sama.

Diketahui, Komisi XI DPR RI menyetujui penerimaan OJK tahun 2026 sebesar Rp13,83 triliun. Sementara itu, untuk rencana anggarannya telah disetujui sebesar Rp11,45 triliun.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kantong Warga RI Menangis, Premi Asuransi Naik 43,01% di 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular