Nasabah Unit Link Prudential Teriak, Begini Tanggapan OJK

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 January 2022 15:42
Ilustrasi Gedung OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara pihak nasabah dan manajemen Prudential Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Kedua belah pihak diharapkan bisa mendapatkan jalan keluar dan terbuka untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan diharapkan tidak ada pihak yang memaksakan kehendaknya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"OJK sudah memfasilitasi mediasi agar yang berselisih dapat menemukan solusi, jalan keluar. Di dalam proses itu diharapkan kedua belah pihak terbuka, tidak saling memaksakan, tapi mencari kesepakatan sebagai upaya yang win-win," kata Sekar kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/1/2022).

"Jika tidak juga menemukan jalan keluar, dapat dilakukan melalui Lembaga Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) dan jika itu juga gagal, dapat dibawa ke pengadilan," terang dia.

Sementara itu, manajemen Prudential menyebutkan pihaknya telah melakukan mediasi kepada kelompok nasabah/mantan nasabah baik secara langsung, maupun melalui OJK.

Namun demikian, hingga saat ini memang belum ada persetujuan yang tercapai, dan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut menolak usulan Prudential untuk mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Prudential telah menjalankan proses penanganan keluhan nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memberikan penjelasan kepada pihak tersebut secara langsung dan transparan baik secara lisan atau tertulis, mengenai keluhan atau klaim atas manfaat polis dari produk asuransi Prudential," tulis manajemen dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Prudential senantiasa melaksanakan komitmennya untuk selalu mendengarkan dan memahami nasabah, serta berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan.

Perusahaan menegaskan tidak dapat mentolerir aksi-aksi penyampaian keluhan yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, atau berpotensi mengganggu pelayanan kepada nasabah Prudential lainnya.

Prudential selalu mengimbau nasabah dan mantan nasabah tersebut untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung dan baik-baik melalui channel resmi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ada Lagi 'Korban Unit Link', Ngaku Rugi Rp 6 M di Prudential


(mon/vap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading