Kronologi Nasabah Prudential Rugi Rp 6 M, Nginep di Kantor

Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 January 2022 11:05
Ilustrasi Asuransi (Photo by Kindel Media from Pexels)
Foto: Ilustrasi Asuransi (Photo by Kindel Media from Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah Asuransi Prudential memutuskan untuk menginap di kantor perusahaan tersebut di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan untuk menuntut haknya yang tak kunjung dipenuhi. Tuntutannya adalah pengembalian dana yang selama ini telah dibayarkannya untuk produk asuransi jiwa unit link.

Mengutip detikcom, Koordinator Korban Asuransi Maria Trihartanti menjelaskan bahwa para nasabah ini mengikuti program asuransi jiwa unit link, yakni proteksi kematian dengan keuntungan investasi.

Di awal, agen menjanjikan bahwa para nasabah akan mendapatkan pengembalian dana 100% plus proteksi selama 99 tahun setelah membayarkan premi selama 10 tahun.

Namun, bukan untung malah buntung. Di tahun ke-10 nasabah hanya mendapatkan pengembalian dana sebesar 30% dan masih harus membayarkan premi seumur hidup.

Dari hal ini, para nasabah ini ditaksir mengalami kerugian di kisaran Rp 5 miliar-Rp 6 miliar.

Para korban ini telah berupaya untuk terus menuntut haknya kepada perusahaan, baik melalui pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga menyampaikan melalui parlemen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun nyatanya langkah ini masih belum memberikan kepastian hingga akhirnya para nasabah ini memilih untuk menginap di depan kantor Asuransi Prudential di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Terpisah, dalam keterangan resminya manajemen Prudential menjelaskan sebanyak 16 nasabah dan/atau mantan nasabah dari kelompok tersebut mendatangi kantor Prudential di Prudential Tower, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.

Hingga saat ini Prudential pun masih terus melakukan komunikasi dengan kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut untuk bersedia meninggalkan area kantor perusahaan.

Namun 16 orang dari kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut menolak dan bersikeras untuk bertahan dan menduduki kantor Prudential meskipun telah melewati batas waktu jam kerja operasional Customer Care Centre.

Dari 16 nasabah dan/atau mantan nasabah yang bersikeras untuk tidak meninggalkan kantor itu, terdapat 13 nasabah yang sudah pernah mengajukan keluhan ke Prudential dan 3 nasabah belum pernah mengajukan keluhannya.

Dari 13 nasabah yang sudah pernah mengajukan keluhan, terdapat 1 nasabah yang keluhannya sudah diselesaikan dan telah menandatangani perjanjian penyelesaian, ada 2 nasabah yang keluhannya telah ada keputusan namun mereka menolak untuk berdialog secara individu.

Sedangkan 10 nasabah yang mengajukan tuntutan pengembalian premi 100% tidak dapat dipenuhi dan keputusan penolakan secara resmi telah disampaikan kepada 10 nasabah tersebut.

Selanjutnya, sebanyak 3 nasabah yang belum pernah mengajukan keluhan ke Prudential telah diimbau untuk menyampaikan keluhannya terlebih dahulu ke Prudential agar dapat dianalisis lebih lanjut.


(mon/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbit Desember ini, OJK Bakal Perketat Aturan Unit Link!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular