
Ada Lagi 'Korban Unit Link', Ngaku Rugi Rp 6 M di Prudential

Jakarta, CNBC Indonesia - Masalah yang dialami oleh nasabah asuransi dan perusahaan asuransi masih saja terus menguak. Bahkan kali ini para nasabah tersebut telah mengambil langkah untuk melakukan aksi menginap di depan kantor perusahaan tersebut untuk menuntut haknya yang diperkirakan telah rugi kisaran Rp 5 miliar-Rp 6 miliar.
Mengutip detikcom, Koordinator Korban Asuransi Maria Trihartanti mengatakan bahwa para nasabah ini menuntut agar dananya dikembalikan 100%. Kerugian tersebut diderita akibat dari iming-iming agen di produk asuransi jiwa berbasis unit link.
Maria menerangkan, para nasabah ini dijanjikan akan mendapatkan pengembalian dana sebesar 100% pada tahun ke-10 pembayaran premi, sedangkan manfaat kematian tersebut bisa dinikmati selama 99 tahun.
Namun, ketika tahun ke-10 nasabah ini nyatanya hanya mendapatkan pengembalian dana sebesar 30% dan masih harus membayar premi seumur hidup. Karena hal tersebut, akhirnya nasabah memutuskan untuk menutup polis ini dan meminta ganti rugi kepada perusahaan.
"Untuk kerugian nasabah Prudential sekitar Rp 5 miliar - Rp 6 miliar," kata Maria, dikutip dari detikcom, Jumat (21/1/2022).
Para korban ini telah berupaya untuk terus menuntut haknya kepada perusahaan, naik melalui pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga menyampaikan melalui parlemen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Namun nyatanya langkah ini masih belum memberikan kepastian hingga akhirnya para nasabah ini memilih untuk menginap di depan kantor Asuransi Prudential di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Penelusuran CNBC Indonesia sampai Kamis (20/1/2022) sore ternyata sudah tidak ada lagi nasabah yang menginap. "Sudah 3 hari akhirnya pulang," ujar salah satu petugas di kantor tersebut.
![]() |
Terpisah, Prudential menyatakan sudah melakukan langkah-langkah persuasif kepada kelompok tersebut agar dapat meninggalkan lokasi kantor Prudential dan melakukan dialog menggunakan jalur resmi. Namun, mereka menolak dan memilih untuk menetap di area Prudential Tower.
"Kami tetap mengimbau mereka untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sejak awal, Prudential selalu berupaya mengedepankan komunikasi yang baik agar tercapai penyelesaian, namun para nasabah dan mantan nasabah tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential," jelas keterangan resmi perusahaan, Selasa (18/1/2022).
Dijelaskan, di pekan sebelumnya, ebanyak 16 nasabah dan/atau mantan nasabah dari kelompok tersebut mendatangi kantor Prudential di Prudential Tower, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Hingga saat ini Prudential pun masih terus melakukan komunikasi dengan kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut untuk bersedia meninggalkan area kantor perusahaan
Namun 16 orang dari kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut menolak dan bersikeras untuk bertahan dan menduduki kantor Prudential meskipun telah melewati batas waktu jam kerja operasional Customer Care Centre.
Dampak aksi tersebut, menimbulkan ketidaknyamanan karena nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut telah melakukan aksi demonstrasi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak berwajib.
Mereka juga memasang spanduk, dan menyebarkan foto dan video aksi-aksi yang dilakukan baik di dalam maupun di luar kantor Prudential melalui media sosial dan media massa.
(mon/mon)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prudential Indonesia Tangani Keluhan Nasabah Sesuai Aturan