Wimboh Soal Prudential: Hanya Sebagian Kecil dan Tidak Banyak

Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 January 2022 19:07
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso Saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso Saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dispute yang terjadi di industri keuangan, termasuk asuransi dengan nasabahnya umum terjadi. Namun, hal ini bukan merupakan cerminan menyeluruh dari sektor jasa keuangan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dari dulu hingga saat ini, hal tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan didapatkan solusinya.

"Dalam sejarah, saya sudah 35 tahun lebih, selalu ada hal-hal kecil yang sebenarnya tidak material, dari jumlah maupun dari kompleksitas," kata Wimboh dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, di Jakarta Convention Center, Kamis (20/1/2022).

"Bisanya itu ada dispute antara nasabah dengan jasa keuangan, itu biasa. Zaman dulu sampai sekarang ada, tapi itu kita kelola dengan baik, kita duduk bersama supaya ada solusi. Kalaupun tidak bisa (diselesaikan), silakan ke pengadilan."

Dia mengibaratkan dengan pohon yang busuk di antara ribuan pohon lainnya yang subur. Tidak bisa disamaratakan bahwa seluruh pohon itu busuk semua.

"Kita juga tidak bisa klaim bahwa semuanya [industri jasa keuangan] sempurna, tidak. Pasti ada satu-dua (bermasalah), makanya kita manage," terang dia.

Menurutnya, penyelesaian dispute yang terjadi antara nasabah dan perusahaan merupakan tanggung jawab perusahaan tersebut untuk dilakukan.

Bisa dilakukan secara mediasi, namun jika tidak selesai bisa dilakukan melalui Lembaga Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS). Bahkan jika dianggap belum selesai, bisa dilanjutkan ke pengadilan.

"Tapi biasanya individu itu mau mem-blow-up menjadi besar. Pinjaman dari pinjol Rp 1 juta saja dibawa ke mana-mana. Tolong ini dipandang cukup objektif, jangan semua dianggap semua begitu, [perkara dispute nasabah Prudential] itu hanya sebagian kecil dan tidak banyak," papar dia.

"Menurut saya (permasalahan unit link) itu ada, tapi kita manage dengan baik. Itu tanggung jawab lembaga keuangan itu sendiri. Secara jumlah dan nominal, itu kecil terhadap lembaga keuangan itu sendiri yang nasabahnya ada dispute," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 nasabah dan/atau mantan nasabah Prudential mendatangi kantor Prudential di Prudential Tower, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. 

Para nasabah tersebut memutuskan untuk menginap di kantor perusahaan tersebut di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan untuk menuntut haknya yang tak kunjung dipenuhi. Tuntutannya adalah pengembalian dana yang selama ini telah dibayarkannya untuk produk asuransi jiwa unit link.

Mengutip detikcom, Koordinator Korban Asuransi Maria Trihartanti menjelaskan bahwa para nasabah ini mengikuti program asuransi jiwa unit link, yakni proteksi kematian dengan keuntungan investasi.

Di awal, agen menjanjikan bahwa para nasabah akan mendapatkan pengembalian dana 100% plus proteksi selama 99 tahun setelah membayarkan premi selama 10 tahun.

Namun, bukan untung malah buntung. Di tahun ke-10 nasabah hanya mendapatkan pengembalian dana sebesar 30% dan masih harus membayarkan premi seumur hidup. Dari hal ini, para nasabah ini ditaksir mengalami kerugian di kisaran Rp 5 miliar-Rp 6 miliar.

Para korban ini telah berupaya untuk terus menuntut haknya kepada perusahaan, baik melalui pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga menyampaikan melalui parlemen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun nyatanya langkah ini masih belum memberikan kepastian hingga akhirnya para nasabah ini memilih untuk menginap di depan kantor Asuransi Prudential di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. 


(mon/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasabah Unit Link Prudential Teriak, Begini Tanggapan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular