Aturan Baru OJK, Pemilik Unit Link Dapat Segini Jika Wafat

dhf, CNBC Indonesia
24 March 2022 17:10
Sejumlah komunitas korban asuransi menggelar aksi di depan gedung DPR/MRR/DPD RI di Jakarta, Kamis (24/3/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah komunitas korban asuransi menggelar aksi di depan gedung DPR/MRR/DPD RI di Jakarta, Kamis (24/3/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak sejumlah aspek Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) alias unitlink menyusul kericuhan yang sempat terjadi berapa waktu lalu. Perubahan tersebut tertuang dalam beleid baru bertajuk Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI.

Calon pembeli unitlink wajib mengetahui sejumlah hal sebelum memutuskan membeli produk tersebut. Salah satunya, nilai pertanggungan atau nilai manfaat asuransi syariah atas risiko kematian.

Dalam SEOJK yang berlaku mulai 14 Maret itu disebutkan, nilai pertanggungan asuransi atas risiko kematian sejumlah nilai yang lebih besar antara Rp 100 juta dan 125% dari premi sekaligus untuk polis asuransi dengan pembayaran premi sekaligus.

Sedang untuk polis asuransi dengan pembayaran premi berkala, pertanggungannya sejumlah nilai yang lebih besar antara 100 juta dan lima kali premi tahunan.

Kedua nilai pertanggungan tersebut adalah nilai minimal dan berlaku untuk uang pertanggungan atau nilai manfaat asuransi syariah yang menggunakan mata uang rupiah.

Sedang untuk mata uang asing, nilai pertanggungan atas risiko kematian minimal sejumlah nilai yang lebih besar antara Rp 500 juta dan 125% dari premi sekaligus. Sedang untuk premi berkala, nilai pertanggungannya sejumlah nilai yang lebih besar antara Rp 500 juta dan lima kali premi berkala.

Nilai uang pertanggungan atau nilai manfaat asuransi syariah atas risiko kematian tersebut adalah besar uang pertanggungan atau manfaat asuransi syariah setelah dikurangi uang pertanggungan atas produk asuransi tambahan yang manfaatnya mengurangi uang pertanggungan asuransi syariah atas risiko kematian pada unitlink.


(RCI/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rapor Perasuransian, OJK Catat Aset Tembus RP 1.163 Triliun

Next Article Negosiasi Alot, Gugatan Unitlink Tiga Asuransi Pakai LAPS SJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular