
Bikin Pusing! Ini Cerita 3 Juta Nasabah Tutup Unit Link

Di samping jumlah pemegang polis unit link yang turun drastis, banyak juga yang melakukan menyampaikan aduan, baik melaluiĀ kanalĀ aduan OJK, bahkan hingga mengeluh di media sosial.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyebutkan OJK telah melakukan tindak lanjut dengan memanggil perusahaan yang terkait dengan aduan dari para pemegang polis ini. Pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi atas apa yang terjadi pada nasabah perusahaan asuransi jiwa terkait.
"Ternyata pengaduan di medsos saat diklarifikasi tidak semua benar. Yang pemegang polis hanya 10% sisanya hanya ikut meramaikan," katanya.
Dia menegaskan, mengapa banyak nasabah yang merasa tertipu karena efek dari media. Sebab, jika dibandingkan dengan pemegang polis unit link yang sebanyak 4,2 juta, pengaduan yang masuk ke OJK jumlahnya kecil tidak sampai 100 pengaduan.
"Ini mungkin karena efek media, apalagi setelah dicek perusahaan asuransi beberapa cuma ikut-ikutan. Kalau beberapa kasus memang ada kesalahan agen. Ketika terbukti kesalahan agen, harus ganti. Ke depan bisa diperbaiki. Kami mohon berimbang melihat hal ini," ungkapnya.
Untuk itu, OJK meminta kepada calon nasabah asuransi untuk paham seluk beluk asuransi. Tak hanya melihat dari sisi risiko kenaikan alias keuntungan yang didapatkan, namun harus mengetahui secara keseluruhan, termasuk jika agen hanya menjelaskan terkait hal yang baik saja.
"Jadi ini memang strategi pemasaran, dari sisi dia menguntungkan jual produk asuransi. Nasabah harus bawel di awal. Jangan yang untung-untungnya saja," pungkasnya.
Jumlah Aduan Tahun Ini
Hingga kuartal I-2021, OJK mencatat terdapat 273 aduan yang disampaikan ke OJK berkaitan dengn PAYDI.
Sedangkan sepanjang 2020, sebanyak 593 aduan disampaikan. Angka ini juga lebih tinggi dibanding dengan aduan di 2019 yang sebanyak 230 aduan.
Terdapat empat kelompok aduan yang disampaikan secara garis besar. Mulai dari layanan asuransi yang dinilai tidak sesuai dengan penawaran hingga susahnya klaim. Aduan tersebut sebagai berikut:
- Produk layanan asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran atau miss selling.
- Penurunan hasil investasi dari produk PAYDI.
- Permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh.
- Kesulitan melakukan klaim, padahal polisnya sudah jatuh tempo.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Zam menegaskan pemegang polis harus memahami betul apa produk investasi yang dibeli, termasuk untuk produk PAYDI atau unit link. Hal ini merupakan bagian untuk menghindari adanya kerugian yang diterima oleh para pemegang polis ini.
"Pelaku usaha harus memastikan agen tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Proses penawarannya harus terdokumentasikan dengan baik," kata Agus, dalam konferensi pers AAJI, belum lama ini.
Ditakutkan, jika hal ini terus berlarut terjadi akan rentan terjadi fraud di industri ini. Pasalnya, berdasarkan temuan dari OJK, ada beberapa perusahaan asuransi yang memasarkan produknya dengan metode multi level marketing (MLM).
"Proses pemasaran yang menggunakan metode MLM, jadi agen merekrut agen dan seterusnya," katanya.
Belum lagi karena adanya agen penjual asuransi yang tidak memiliki sertifikasi dan tidak memahami dengan baik produk unit link yang dijual kepada calon pemegang polis.
Oleh karena itu, dia meminta agar pelaku industri asuransi harus memastikan, agen penjual memiliki literasi yang baik agar konsumen mengenal produk yang hendak dibeli dan tidak terjadi dispute di kemudian hari.
"Pelaku usaha harus memastikan agen tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Proses penawarannya harus terdokumentasikan dengan baik," ungkapnya.
[Gambas:Video CNBC]
