Yuk ke Showroom, Ini 21 Mobil yang Dapat Diskon Gede-gedean

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 March 2021 07:21
Calon pembeli melihat mobil baru di Showroom Suzuki di Kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (16/2/2021). Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau pajak 0%. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Calon pembeli melihat mobil baru di Showroom Suzuki di Kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (16/2/2021). Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau pajak 0%. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pemerintah merelaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau pajak 0% untuk mobil baru yang berlaku awal pekan ini, Senin (1/3/2021) mendapat perhatian masyarakat. Konsumen tampaknya mulai melirik mobil-mobil yang menjadi incaran karena turun harga, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

Berdasarkan putusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, ada 21 mobil yang pajaknya digratiskan mulai dari Toyota Avanza hingga Wuling Confero.

Dalam kebijakan ini, tidak semua kendaraan akan mendapatkan relaksasi tersebut.

Aturan tersebut menyebutkan kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM adalah mobil yang memiliki penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%.

Relaksasi ini juga disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.

Sementara itu relaksasi akan terbagi ke dalam tiga periode, yaitu insentif 100 persen dari tarif pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen dari tarif pada Juni-Agustus 2021, dan 25 persen tarif pada September-Desember 2021.

Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan insentif PPnBM mobil akan berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) berkapasitas hingga 1.500 cc.

Insentif juga bisa diberikan untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi

Adapun 21 Jenis kendaraan ini mendapatkan PPnBM karena Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 70%.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (28/2/2021).

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto sudah meminta para agen pemegang merek (APM) mengumumkan harga kendaraan yang kena PPnBM 0%.

"Saya harap semua APM dari 21 jenis kendaraan bisa mengumumkan harga-harganya, harga ini yang nggak termasuk PPnBM karena ditanggung Pemerintah," kata Jongkie dalam program Profit CNBC Indonesia, Senin (1/3/21).

Saat ini, Pemerintah melalui putusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 sudah mengumumkan bahwa ada 21 mobil yang PPnBMnya gratis mulai dari Toyota Avanza hingga Wuling Confero.

Ia bilang saat harganya sudah jelas dan masyarakat sudah menentukan pilihan, maka pabrikan juga bisa menyiapkan stok mobil dengan lebih siap.

"Diharap pabrikan ini langsung men-supply kendaraan tersebut karena PPnBM berlaku saat penyerahan kendaraannya, aturan mainnya kan gitu," sebut Jongkie.

Berikut daftar mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM 0%:

  1. Toyota Yaris (semua varian)
  2. Toyota Vios (semua varian)
  3. Toyota Sienta (semua varian)
  4. Daihatsu Xenia (semua varian)
  5. Toyota Avanza (semua varian)
  6. Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
  7. Daihatsu Luxio (semua varian)
  8. Daihatsu Terios (semua varian)
  9. Toyota Rush (semua varian)
  10. Toyota Raize (semua varian)
  11. Daihatsu Rocky (semua varian)
  12. Mitsubishi Xpander (semua varian)
  13. Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
  14. Nissan Livina (semua varian)
  15. Honda Brio RS (semua varian)
  16. Honda Mobilio (semua varian)
  17. Honda BRV (semua varian)
  18. Honda HRV (semua varian)
  19. Suzuki Ertiga (semua varian)
  20. Suzuki XL7 (semua varian)
  21. Wuling Confero (semua varian)

Lalu, apa alasan pemerintah tebar diskon pajak mobil baru di tengah pandemi?

Berikut 3 alasannya:

1. Mempercepat pemulihan ekonomi
Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suska, membeberkan alasannya. Diskon pajak ini, katanya dikeluarkan sebagai salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari hantaman pandemi COVID-19.

"Ini kan program PEN, pemberian diskon pajak dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional," ujar Suska dalam acara Live Instagram Nyibir Fiksal di akun @BKFKemenkeu, Jumat (5/3/2021).

Lebih lanjut, Suska menjelaskan alasan lebih rinci mengapa mengeluarkan diskon pajak di sektor tersebut. Menurut Suska, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan insentif pajak sejenis di sektor-sektor lainnya, sekarang hanya gilirannya sektor otomotif saja. Bukan berarti, pemerintah hanya mengistimewakan sektor tersebut.

"Sebetulnya yang eksisting insentif pajak dalam kerangka PEN itu sudah banyak diberikan," katanya.


2. Otomotif punya multiplayer effect besar
Namun, selain itu ada alasan penting dibalik pertimbangan pemerintah mengeluarkan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut. Alasan pertama, karena sektor ini dianggap memiliki kontribusi yang signifikan bagi industri turunannya mulai dari industri komponen kendaraan mobil, dealer-nya, pekerja di semua industri itu, hingga sektor keuangan.

"Jadi kalau kita memberi insentif kepada kendaraan bermotor itu ada ikutannya, seperti industri komponen, atau yang menjadi part dari kendaraan bermotor itu juga akan terpengaruh mendapat efek juga, kemudian juga tenaga kerjanya, bukan hanya di mobilnya, tapi juga di komponen dan juga penjualannya, dealer dan sebagainya, dan dilihat juga dari sisi misalnya financingnya, biasa kan belinya nyicil, dengan meningkatnya penjualan, tentu itu bisa berpengaruh," tuturnya.

Suska merinci industri apa saja yang diuntungkan dari setiap pembelian kendaraan bermotor terutama mobil, di antaranya ada industri komponen, perdagangan besar seperti dealer, maupun pengecer, dan sektor keuangan. Sedangkan, untuk pekerja yang mungkin bisa terkena dampak positif dari hal itu adalah sekitar 1,5 juta orang.


3. Keberpihakan pada industri dalam negeri
Adanya syarat local purchase 70% juga jadi pertimbangan lainnya yang dianggap efektif mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Dan memang karena local purchase itu menjadi persyaratan, ini benar-benar untuk mendorong industri dalam negeri," katanya.

Sebagaimana diketahui, diskon pajak mobil baru ini tak berlaku untuk semua jenis mobil.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20/2021, hanya mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, dan memiliki tingkat local purchase minimal 70%.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular