Ini Harga Xpander & Xpander Cross Sebelum & Sesudah Pajak 0%

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 March 2021 12:20
MITSUBISHI Xpander
Foto: MITSUBISHI Xpander

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) akhirnya resmi merilis harga produk mobilnya setelah terkena relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0%. Ada dua mobil yang terkena relaksasi, yakni Xpander serta Xpander Cross.

"Kami mengapresiasi upaya dan langkah pemerintah Indonesia untuk menstimulasi pertumbuhan industri otomotif dan penjualan mobil di Indonesia melalui kebijakan insentif 0% PPnBM. Kami mengajak konsumen setia untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pemesanan kendaraan melalui diler Mitsubishi untuk mendapatkan benefit dan kemudahan yang lebih maksimal pada periode pelaksanaan kebijakan ini, guna mengantisipasi proyeksi permintaan kendaraan yang diprediksi mengalami peningkatan," kata Presiden Direktur PT MMKSI Naoya Nakamura dalam keterangan resminya, Rabu (3/3/21).

Berikut perhitungannya, sebelum dan sesudah terkena relaksasi PPnBM 0% yang akan berlakuĀ  akhir Mei 2021 (OTRĀ Jakarta).

Daftar Harga XpanderFoto: Daftar Harga Xpander
Daftar Harga Xpander

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular