Kebijakan Diskon PPnBM Mobil Demi Kejar Momen Lebaran

Cantika Adinda, CNBC Indonesia
16 February 2021 17:30
Siap-siap! PPNBM 0% mobil baru
Foto: CNBC INDONESIA

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah melakukan perhitungan dengan adanya diskon PPnBM untuk mobil baru. Harga mobil turun dari Rp 251 juta menjadi Rp 229 juta.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan gambaran, misalnya untuk harga mobil sedan yang harga jual pabrik Rp 200 juta, ditambah adanya PPnBM 10%, pengenaan bea balik kendaraan, PKB, dan margin tingkat dealer, maka harga jual mobil sedan tersebut sebesar Rp 251 juta.

Dengan adanya relaksasi PPnBM untuk mobil baru, kata Susiwijono maka harga jual mobil sedan seperti ilustrasinya tersebut menjadi Rp 229 juta.

"Jika tidak ada relaksasi harganya menjadi Rp 251 juta on the road, sudah pakai bea balik kendaraan, PKB, PPnBM dan margin tingkat dealer. Kemudian dengan relaksasi PPnBM jadi Rp 229 juta. Jadi ada selisih sekitar Rp 23 juta," jelas Susiwijono dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).

Kebijakan dimulai dari Maret 2021 dan berakhir Mei 2021, bertepatan dengan lebaran Idul Fitri. Susi, sapaan akrabnya menilai banyak masyarakat yang akan tergiur untuk membeli mobil. Sehingga secara keseluruhan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Mudah-mudahan dapat dan mengejar momentum adanya ramadhan dan lebaran," ujarnya.

Pemerintah akan berencana untuk menambah kebijakan lain. Pihaknya bahkan sudah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk bisa direalisasikan kebijakan tersebut. Sayangnya, Susi tidak menjelaskan secara rinci mengenai usulan kebijakan tersebut.

Di samping itu pemerintah juga mendorong agar OJK memberikan relaksasi untuk uang muka pembelian kendaraan bermotor.

"Kalau lihat karakteristik pembelian mobil motor itu sebagian besar memakai skema kredit. Nah itu nanti harus ada revisi kebijakan dari teman-teman di OJK, bagaimana dorong DP uang muka menjadi 0%, juga demikian juga dengan ATMR kendaraan bermotor," jelasnya.

Dalam paparan yang ditampilkan Susi, pemerintah juga berencana untuk merelaksasi PPnBM mobil baru untuk tipe di atas 1.500 cc. Namun kebijakan tersebut masih tergantung hasil evaluasi efektivitas PPnBM untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc.

"Kemungkinan untuk kebijakan dengan kategori segmen di atas 1.500 cc, bergantung pada hasil evaluasi atau efektivitas di tiga bulan pertama (penurunan 100% untuk segmen di bawah 1.500 cc)," seperti dikutip bahan materi Susi.


(mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Mobil Baru 0%, Ini Efeknya Bagi Penjualan Mobil Bekas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular