Ada Diskon Pajak Mobil, Setoran Negara Hilang Rp 2,3 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menjelaskan kebijakan pembebasan insentif pajak untuk mobil baru di bawah 1.500 cc, membuat negara kehilangan penerimaan hingga Rp 2,3 triliun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).
"Penurunan PPnBM untuk segmen di bawah 1.500 cc, ini akan mengurangi sisi revenue di sana. [...] Potensial pengurangan revenuenya barangkali ada di angka Rp 1 triliun sampai Rp 2,3-an triliun untuk PPnBM dengan segmen kategori tadi," jelas Susiwijono.
Perhitungan kehilangan penerimaan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut, kata Susiwijono berdasarkan perhitungan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Kendati demikian, kata Susi, dampak positifnya pembelian kendaraan bermotor di kalangan masyarakat akan meningkat, dengan demikian produksinya juga kan meningkat.
"Pada akhirnya menggerakan industri pendukung dan kemudian juga multiplier effect yang lain," kata Susi melanjutkan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menjelaskan, kebijakan diskon PPnBm kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc hanya akan menyasar kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah.
Sementara kelompok menengah ke bawah tersebut merupakan salah satu kelompok yang paling parah terpapar pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini tepat, akan lebih baik justru ke kelompok menengah atas. Kontribusi konsumsi kelas menengah atas sekitar 80%. Kalau itu dikembalikan tingkat konsumsinya besar untuk pertumbuhan demand kita," jelas Piter.
Untuk diketahui, pemerintah pekan lalu mengeluarkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.
Diproyeksikan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output (produksi) industri otomotif per bulan itu juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," kata Menko Perekonomian Airlangga dalam siaran resminya pekan lalu.
Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
[Gambas:Video CNBC]
Daftar Harga Mobil 2021 Setelah PPnBM 0%
(mij)