
Pajak Mobil Baru 0%, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau pajak 0%. Insentif tersebut terbagi menjadi tiga tahap yang akan dievaluasi per tiga bulan. Untuk tiga bulan pertama dari Maret-Mei 2021, insentif yang akan dikenakan sebesar 100% atau berlaku pajak PPnBM 0%. Pada periode tiga bulan kedua besaran insentif hanya 50% dan terakhir 25%.
Namun tidak semua jenis mobil dikenakan insentif ini. Ada beberapa kriteria mobil yang mendapat insentif tersebut yakni kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, komponen lokal minimal 70% serta buatan Indonesia atau Completely Knock Down (CKD), dan bukan Completely Built Up (CBU) serta Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Menggunakan kriteria tersebut, mobil-mobil yang mendapatkan insentif ini bisa dibilang adalah mobil sejuta umat karena yang sesuai syarat adalah mobil dengan merek terkenal dan memiliki volume penjualan serta pangsa pasar yang besar.
Beberapa mobil yang masuk kategori tersebut adalah Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Honda Brio Satya dari jenis Low Cost Green Car (LCGC), kemudian Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander dari jenis Low Multi Purpose Vehicle (MPV) serta Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross dari jenis Low Sport Utility Vehicle (SUV).
Tujuan utama pemberian insentif PPnBM ini tak lain dan tak bukan adalah untuk menciptakan permintaan. Saat ekonomi Indonesia jatuh ke jurang resesi untuk pertama kalinya sejak krisis moneter tahun 1998, volume penjualan mobil baik wholesales (pabrik ke dealer) dan ritel (dealer ke konsumen) anjlok lebih dari 40% (yoy).
Pembatasan mobilitas publik di saat PSBB dilaksanakan membuat kunjungan ke dealer oleh konsumen drop. Daya beli yang terganggu juga menjadi faktor pemicu anjloknya penjualan mobil.
Padahal industri otomotif merupakan industri yang memiliki peranan sentral dalam perekonomian. Industri ini termasuk ke dalam golongan industri pengolahan yang berkontribusi hampir 20% dari output perekonomian (PDB) Indonesia serta menyerap kurang lebih 1,5 juta tenaga kerja.
Insenstif PPnBM akan berdampak pada penurunan harga jual mobil. Harga yang turun diharapkan bisa menstimulasi permintaan. Pemulihan permintaan nantinya akan berdampak pada peningkatan kinerja sektor otomotif dan pendukungnya sehingga bisa mendongkrak output.
Namun seberapa besar insentif PPnBM ini akan berpengaruh ke harga? Jawabannya tergantung jenis mobilnya!
Selama ini untuk mobil jenis LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3% (Oktober 2021), mini bus dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dikenakan 10%, sedangkan Sedan di bawah 1.500cc terkena 30%.
Tiga jenis mobil inilah yang akan mendapat insentif PPnBM. Jika harga Honda Brio S (LCGC) saat ini dipatok di Rp 149 juta per unit, maka harganya bisa terdiskon hampir Rp 4,5 juta menjadi Rp 144,5 juta.
Kemudian untuk jenis kedua yakni MPV, harga satu unit mobil Toyota Avanza seri 1.3E MT dengan 1329 Cc yang saat ini memiliki banderol Rp 202,7 juta. Dengan insentif PPnBM 10% maka diskon harganya sebesar Rp 20,27 juta. Dengan begitu konsumen hanya perlu membayar Rp 182,43 juta.
Sementara untuk jenis sedan misalnya Toyota New Vios dengan kapasitas cc 1.496. Apabila harga satu unitnya mencapai Rp 312 juta, setelah insentif PPnBM harganya turun menjadi Rp 218,4 juta per unit.
Kalau dilihat-lihat harganya memang menjadi lebih murah. Namun seberapa besar insentif PPnBM ini terhadap kenaikan permintaan mobil?
Apabila mengacu pada data GAIKINDO tahun 2020, pangsa pasar mobil yang terkena skema insentif PPnBM mencapai 62,7% dari total penjualan ritel atau sebanyak 362.884 unit. Tentu saja ini pangsa pasar yang besar.