
Pajak Mobil Baru 0%, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Insentif PPnBM memang menjadi salah satu opsi untuk menstimulasi permintaan kendaraan roda empat. Maklum kurang lebih 40-45% dari harga mobil on the road (OTR) masuk ke kantong negara dengan rincian 10% untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM 10-125%, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12,5%.
Hanya saja tingkat efektivitas kebijakan fiskal ini akan sangat tergantung pada faktor lain. Sebagai barang mewah, pembelian mobil tidak dilakukan secara cash, melainkan kredit. Oleh karena itu tingkat suku bunga kredit kendaraan bermotor juga akan sangat berpengaruh.
Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral sudah memangkas suku bunga acuan sebesar 125 basis poin (bps). Suku bunga kredit bank pun berangsur turun. Namun penurunannya belum se-agresif suku bunga acuan karena ada periode (lag time) transmisi kebijakan moneter.
Di sisi lain pembelian mobil juga mewajibkan konsumen membayar biaya di muka atau down payment (DP). Nilai atau besaran DP mobil pun beragam tergantung jenisnya. Misal untuk DP mobil Avanza harganya dipatok di Rp 202 juta per unit.
Untuk membeli mobil tersebut melalui kredit maka konsumen harus membayar DP di kisaran Rp 40 juta atau setara dengan 20% dari harga OTR mobil. Apabila konsumen memilih tenor paling panjang yaitu 5 tahun (60 bulan) maka cicilan per bulannya mencapai Rp 3,85 juta.
Hanya saja untuk pembayaran pertama selain DP juga dikenakan booking fee. Sehingga secara total, konsumen harus membayar Rp 64,9 juta (DP, booking fee, cicilan pertama dan asuransi).
Menggunakan simulasi tersebut maka harga mobil yang diperoleh konsumen secara total mencapai Rp 292 juta per unit (setelah melunasi 5 tahun) atau 45% dari harga OTR cash. Tentu saja ini merupakan perhitungan kasar tanpa mempertimbangkan faktor seperti inflasi.
Pemerintah juga membuat manuver lain untuk menyelamatkan sektor otomotif Tanah Air. Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menyampaikan usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar DP bisa nol persen.
Bayangkan saja jika DP nol persen dikenakan untuk pembelian mobil baru, maka harga jualnya semakin terdiskon sampai 30% setelah dipotong dengan insentif dari PPnBM. Namun DP nol persen juga perlu dipertimbangkan secara cermat aspek prudensialnya.
Well, pada akhirnya apakah kebijakan ini akan efektif mendongkrak permintaan sangat tergantung pada keterjangkauan harga mobil baru itu sendiri. Keterjangkauan ini tentu sangat sensitif terhadap kenaikan upah atau pendapatan, inflasi serta bunga yang dikenakan.
Ketika terjadi kenaikan suku bunga kredit akibat naiknya suku bunga acuan di tahun 2018 dan 2019, penjualan mobil baik wholesales maupun ritel mengalami penurunan.
Insentif PPnBM memang harus didukung oleh skema tambahan, tapi aspek kehati-hatian sangat penting, jangan sampai menutup masalah di sektor riil dengan membangkitkan masalah baru di sektor keuangan. Pada akhirnya bila diterapkan dengan kehati-hatian maka yang diuntungkan bukan hanya para produsen mobil tapi juga konsumen, bahkan pemerintah karena ekonomi bisa lebih bergeliat dan sektor ketanagakerjaan bisa dijaga di tengah pandemi.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(twg/twg)[Gambas:Video CNBC]