Avanza Tak Lagi Dapat Diskon PPnBM 100%, Harganya Terbang!

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 January 2022 17:20
Pengunjung melihat mobil Toyota Avanza terbaru di Dealer Auto 2000 Sudirman, Jakarta, Rabu, 24/11. Persaingan Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander terjadi di ajang Gaikindo Indonesia International Motor Show (GIIAS) 2021 pada 11-21 November 2021 di ICE BSD kemarin. Selama pameran, keduanya menjadi mobil terlaris yang dipesan konsumen dari masing-masing agen tunggal pemegang merek (ATPM).
Berdasarkan catatan Toyota Astra Motor (TAM), All New Avanza dan All New Veloz laku ribuan, memberikan kontribusi terbesar mencapai 1.534 unit, dengan masing-masing 711 unit dan 823 unit, atau sebesar 34% dari total seluruh model Toyota.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: New Avanza (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru di tahun 2022 ini. Namun, berbeda dengan tahun lalu dimana nilai insentifnya atau diskon 100% (ditanggung pemerintah) untuk sebagian besar mobil, kini nilainya hanya diskon 50% selama kuartal I-2022.

Kebijakan itu bakal berlaku untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta, artinya mobil yang tahun lalu mendapat relaksasi seperti Toyota Avanza dan Veloz bakal ikut terpengaruh atau naik. Meski demikian, perubahan kebijakan tidak membuat Toyota khawatir.

"Pembeli mobil relatif punya range kemampuan cukup besar, contoh pembeli Avanza pada dasarnya kalau ada apa-apa (kenaikan harga) dengan Avanza bisa turun ke (mobil di harga) bawah," kata Public Relation Manager Toyota Astra Motor (TAM) Dimas Azka kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (17/1/22).

Harga Avanza memang mengalami kenaikan imbas hilangnya relaksasi PPnBM di tahun ini atau tak ada diskon PPnBM. Tipe Avanza yang terkena kenaikan tertinggi adalah Avanza 1.5 G CVT TSS, ada kenaikan Rp 29 juta dari harga 2021. Kemudian dari Veloz tipe tertingginya yakni 1.5 Q CVT TSS juga ada kenaikan harga sebesar Rp 32,1 juta.

Namun, kini ada relaksasi pajak menjadi 50% di kuartal I-2021, maka harga keduanya berpotensi kembali lebih murah belasan juta rupiah meski masih mengalami kenaikan. Jika dibanding tahun lalu tetap lebih mahal. Kebijakan itu tidak serta merta membuat minat membeli mobil turun. Dimas menilai faktor utama meningkatnya penjualan ialah karena pertumbuhan ekonomi.

"Sebenarnya bukan masalah policy atau nggak ada policy, tapi pertumbuhan ekonomi titik besarnya, karena melihat jangka panjang. Makanya industri otomotif sangat berpengaruh dengan pertumbuhan ekonomi. Kalau pertumbuhan ekonomi mandek, tadinya orang mau beli jadi nggak beli," ujar Dimas.

Sementara kebutuhan kendaraan dari setiap masyarakat tetap besar karena tuntutan mobilitas. Alhasil, perubahan kebijakan bakal memengaruhi perubahan komposisi mobil yang menjadi incaran, bukan membatalkan pesanannya.

"Perubahan policy PPnBM ngaruh nggak? pengaruh, tapi pengaruhnya seperti apa? kita belum bisa judge. PPnBM nggak serta merta oh akan turun sekian persen, belum tentu, karena bisa jadi permintaan nggak turun, bisa jadi sama tapi komposisi permintaan jenis mobil yang berubah," jelas Dimas.

Pemerintah memberikan diskon PPnBM untuk mobil Rp 250 juta ke bawah. Namun, mobil jenis itu tidak mendapatkan PPnBM 0% atau diskon 100%.

Mobil Rp 200-250 juta yang normalnya dikenakan PPnBM 15% hanya diberikan diskon PPnBM 50%. Itu pun berlaku di tiga bulan pertama 2022. Artinya, konsumen masih dibebankan PPnBM 7,5% pada kuartal pertama dan harus membayar penuh 15% pada kuartal kedua.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Surat Rahasia Akhir 2021: Toyota Veloz Cs Terancam Tak Diskon


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading