
29 Mobil Dapat Diskon Pajak, Saham Otomotif Gerak Mixed

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham-saham emiten otomotif bergerak variatif pada awal perdagangan hari ini, Senin (5/4/2021). Pelaku pasar tampaknya merespons beragam kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas 1.501 cc-2.500 cc akhir pekan lalu.
Berikut gerak saham otomotif pada pagi ini, pukul 09.50 WIB:
Astra Otoparts (AUTO), saham +1,28%, ke Rp 1.185, transaksi Rp 281 juta
Astra International (ASII), +0,93%, ke Rp 5.400, transaksi Rp 37 M
Indomobil Multi Jasa (IMJS), =0,00%, ke Rp 326, transaksi Rp 118 juta
Selamat Sempurna (SMSM), =0,00%, ke Rp 1.345, transaksi Rp 236 juta
Indomobil Sukses Internasional (IMAS), -0,47%, ke Rp 1.065, transaksi Rp 312 juta
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham anak usaha ASII, AUTO, mencatatkan penguatan tertinggi, yakni 1,28% ke Rp 1.185/saham. Nilai transaksi saham ini sebesar Rp 281 juta.
Dengan penguatan ini AUTO melanjutkan penguatan sejak Jumat pekan lalu (1/4), saat naik 0,86% ke Rp 1.170/saham. Kendati menguat, asing malah mencatatkan jual bersih Rp 39,46 juta di saham ini.
Seperti anak usahanya, saham ASII juga terapresiasi 0,93% ke Rp 5.400/saham pagi ini. Nilai transaksi distributor brand mobil Toyota ini sebesar Rp 37 miliar. Naiknya saham ASII diiringi aksi beli bersih asing sebesar Rp 3,31 miliar.
Dengan demikian, saham ASII melanjutkan penguatan sejak Jumat lalu, ketika ditutup naik 1,42% ke Rp 5.350/saham.
Adapun saham IMAS, menjadi satu-satunya saham otomotif yang merosot ke zona merah pagi ini. IMAS terkoreksi 0,47% ke Rp 1.065/saham dengan nilai transaksi Rp 312 juta.
Pelemahan IMAS diwarnai aksi lego oleh asing sebesar Rp 61,36 juta.
Praktis, dengan penurunan ini, saham emiten distributor brand mobil Suzuki ini sudah terbenam di zona merah selama 5 hari perdagangan berturut-turut. Alhasil, dalam sepekan saham IMAS sudah ambles 11,25%, sementara dalam sebulan sudah merosot 12,70%.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 /PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2021.
Pada peraturan baru ini, Pemerintah resmi memberikan 'diskon' untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc-2.500 cc, melanjutkan diskon yang ada sebelumnya yakni mobil sampai 1.500 cc.
Dengan demikian, sasaran kebijakan PPnBM tersebut resmi bertambah menjadi 29 jenis kendaraan dari 6 agen pemegang merk (APM), dari yang sebelumnya hanya 21 jenis kendaraan.
Skema Mobil di Bawah 1500 cc
Besaran PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 cc adalah sebesar 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).
Skema Mobil 1501 cc- 2500 cc
Skema pertama pengurangan PPnBM untuk kendaraan 4x2 adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
(adf/adf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Paket Lengkap PPnBM & DP 0%, Tak Ngaruh ke Saham Astra Dkk