
Pemerintah Buka Opsi Diskon PPnBM Mobil di Atas 1.500 cc

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk merelaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru untuk ukuran di atas 1.500 cc.
"Kemungkinan untuk kebijakan dengan kategori segmen di atas 1.500 cc, bergantung pada hasil evaluasi atau efektivitas di tiga bulan pertama (penurunan 100% untuk segmen di bawah 1.500 cc)," seperti dikutip bahan materi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).
Susiwijono menjelaskan kebijakan yang akan berlaku dalam waktu dekat adalah untuk di bawah 1.500 cc. Ini memang disesuaikan untuk kelompok menengah ke bawah. Pertimbangan lainnya yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada kendaraan mobil di bawah 1.500 cc tersebut juga lebih banyak.
Mobil berukuran 4x2 atau 1.500 cc ke bawah memiliki andil 40,8% dari total penjualan mobil.
"Kenapa kita tetap minta yang di bawah 1.500 cc, selain pertimbangan TKDN dan kita harapkan middle low akan konsumsi, walaupun mereka paling terdampak pandemi, juga karena share penjualannya," ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan ini sengaja dilakukan, di tengah momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Karena, biasanya masyarakat banyak melakukan pembelian kendaraan di momen tersebut.
Sejalan dengan rencana pemerintah, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah juga mengamini, agar pemerintah bisa memperluas jangkauan relaksasi dari PPnBM, terutama untuk segmen kelompok kelas menengah atas.
Salah satu cara yang bisa dilakukan, kata Piter dengan memberikan relaksasi PPnBM untuk mobil dengan ukuran di atas 1.500 cc. Sehingga jangkauan untuk mendorong konsumsi semakin luas.
"Kalau angka Rp 220 juta - Rp 230 (harga mobil di bawah 1.500 cc) juga itu untuk kelompok pekerjaan menengah bawah masih sulit untuk pembelian itu. Jadi semestinya bisa untuk menengah atas juga," tuturnya.
(mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Mobil Baru 0%, Ini Efeknya Bagi Penjualan Mobil Bekas