Miris! Bukannya Cuan, 6 Saham Ini Terancam Didepak dari Bursa

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
19 February 2021 16:15
Air Asia
Foto: REUTERS/Edgar Su

Selanjutnya, emiten penerbangan AirAsia Indonesia (CMPP) terancam hengkang dari papan pencatatan bursa pada 5 Agustus 2021. Pihak BEI tercatat sudah melakukan suspensi CMPP sejak 5 Agustus 2019.

Suspensi dilakukan lantaran AirAsia Indonesia yang terafiliasi dengan AirAsia Berhad ini belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik (free float) sebesar 7,5% sesuai dengan aturan bursa. Data BEI menunjukkan, saat ini jumlah saham publik AirAsia hanya 1,59%.

Dalam aturan free float diatur dalam ketentuan V.1, yakni jumlah saham yang dimiliki pemegang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Adanya aturan ini tujuannya agar saham yang beredar di pasar memiliki kekuatan untuk menentukan indeks, menciptakan fairness dan memberikan gambaran yang riil atas nilai saham yang didapat investor dengan mengecualikan pengendali.

Menanggapi peringatan BEI, pihak CMPP menjelaskan proses perbaikan kondisi yang menyebabkan saham perusahaan disuspensi lewat surat kepada otoritas bursa pada 30 Desember 2019.

Di dalam surat tersebut CMPP, melalui Head of Corporate Secretary Indah Permatasari Saugi memaparkan proses perbaikan kinerja perusahaan, salah satunya dengan melanjutkan rencana pemulihan kinerja keuangan perusahaan pada kuartal I 2021.

Menurut penjelasan Indah, pada kuartal II tahun ini, proses perbaikan kinerja keuangan CMPP dilanjutkan dengan melakukan pembukaan kembali rute-rute domestik yang pernah beroperasi dan rute-rute domestik baru.

"Perseroan juga sedang menyiapkan aksi korporasi yang sedang direncanakan dalam rangka meningkatkan kepemilikan saham publik di Bursa Efek Indonesia sampai dengan situasi membaik dan kinerja operasional Perseroan bisa berjalan dengan normal kembali," tulis Indah Permatasari.

Berikutnya ada saham emiten multifinance yakni First Indo American Leasing atau FINN. Sebelumnya, menurut data keterbukaan BEI pada 29 Januari 2021, BEI memutuskan akan melakukan delisting terhadap saham FINN mulai tanggal 2 Maret 2021.

Emiten ini sebelumnya telah dibekukan kegiatan usahanya sejak 27 Februari 2020, kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perseroan pada 20 Oktober 2020.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, Senin (2/11/2020), saham FINN telah disuspensi sejak tanggal 9 Desember 2019 dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) perseroan telah memperoleh persetujuan homologasi (pengesahan hakim) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berikutnya, ada Nipress produsen baterai NS Battery. BEI menyatakan, saham Nipress telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021.

Saham perusahaan dipegang PT Trinitan International 26,43%, PT Indolife Pensiontama 7,59%, PT Tritan Adhitama Nugraha 16,34%, publik 44,31%, dan Ferry Joedianto (komut) 5,33%.

Dua yang terakhir yakni Trikomsel (TRIO) dan Sugih Energy (SUGI). Per 17 Januari 2021 perdagangan saham TRIO telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 17 Juli 2021.

Sementara untuk SUGI yang sahamnya juga dipegang Dapen Pertamina ini, per 1 Januari 2021 perdagangan saham SUGI telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular