
Akhirnya AirAsia Indonesia (CMPP) Penuhi Free Float 7,5%

Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) telah memenuhi ketentuan bursa terhadap kepemilikan publik (floating share) sebesar minimal 7,5%. Pemenuhan ini dilakukan pada 14 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, pemenuhan jumlah free float ini dilakukan dengan pelepasan saham dari dua pemegang saham mayoritas perusahaan, yakni PT Fersindo Nusaperkasa dan AirAsia Aviation Ltd. (d/h AirAsia Investment Ltd.).
Masing-masing pemegang saham ini melepas 320.625.000 saham atau setara dengan 3% dari seluruh saham yang dimilikinya kepada pihak ketiga melalui pasar negosiasi.
Dengan demikian, saat ini susunan pemegang saham perusahaan antara lain PT Fersindo Nusaperkasa 46,16%, AirAsia Aviation Ltd. sebanyak 46,25% dan publik 7,59%.
"Dalam rangka memenuhi Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No I-A Ketentuan V.1 yaitu mengenai kepemilikan saham publik minimum 7,5% bagi Perseroan," tulis keterbukaan informasi tersebut, dikutip Selasa (18/1/2022).
"Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan."
Langkah ini merupakan upaya yang tertunda yang direncanakan untuk dilakukan pada tahun lalu namun terhalang karena terjadinya pandemi Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan pun memutuskan menunda beberapa aksi korporasi yang sedang direncanakan dalam rangka meningkatkan kepemilikan saham publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai dengan situasi membaik dan kinerja operasional perseroan bisa berjalan dengan normal kembali.
Hal ini disampaikan setelah BEI sebelumnya meminta keseriusan AirAsia Indonesia untuk memenuhi aturan jumlah saham beredar di publik. Pasca-backdoor listing, jumlah saham AirAsia yang beredar masih belum memenuhi syarat minimum ke angka 7,5%.
Padahal, rencananya perusahaan akan melakukan penambahan modal melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (PHMETD) atau rights issue pada akhir November atau awal Desember 2019.
Kala itu, Direktur Sinarmas Sekuritas Kerry Rusli mengatakan jumlah saham yang akan diterbitkan terbilang besar, sebab pemegang saham saat ini akan terdilusi kepemilikannya sebesar 60% jika tak melaksanakan haknya.
"AirAsia Indonesia sedang dalam proses rights issue dan kami sebagai salah satu arranger rights issue-nya," kata Kerry kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/8/2019).
Pemenuhan ini harus dilakukan perusahaan lantaran sebelumnya jumlah floating share CMPP ketika itu hanya sebanyak 1,59% saja pasca melakukan backdoor listing.
Sedangkan dalam aturan free float diatur otoritas bursa, jumlah saham yang dimiliki pemegang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
(mon/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AirAsia X Terancam Delisting, Gimana Nasib AirAsia Indonesia?