
AirAsia X Terancam Delisting, Gimana Nasib AirAsia Indonesia?

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan maskapai penerbangan low cost carrier (LCC) rute jarak jauh, AirAsia X Bhd dikabarkan terancam dihapuskan pencatatan sahamnya atau delisting dari Bursa Malaysia.
Hal ini seiring dengan adanya pemberitaan mengenai AirAsia X Bhd yang mendapat opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat dari auditor eksternal Ernst & Young (EY) terhadap laporan keuangan perusahaan, sehingga, AirAsia X Bhd terancam delisting dari pasar modal Negeri Jiran.
Menanggapi kabar ini, Head of Corporate Secretary PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), Indah Permata Saugi menyampaikan, pemberitaan tersebut terkait dengan proses restrukturisasi AirAsia X Berhad yang secara legal bukan merupakan entitas induk dan tidak berhubungan dengan AirAsia Indonesia, yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Sehingga perseroan tidak memiliki akses dan tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Indah, dalam penjelasan kepada BEI, Rabu (3/11/2021).
Indah melanjutkan, AirAsia X Berhad merupakan entitas induk yang berbeda dari entitas induk AirAsia Indonesia, sehingga secara legalitas AirAsia Indonesia bukan merupakan anak perusahaan AirAsia X Berhad.
"Perseroan dengan ini memastikan bahwa tidak terdapat kejadian/informasi penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan," katanya.
Sebagai informasi, sampai dengan 31 Oktober 2021, komposisi pemegang saham perseroan dimilki AirAsia Investment Ltd dan PT Fersindo Nusaperkasa dengan porsi kepemilikan masing-masing sebesar 49,25% dan 49,16%. Sedangkan, sisanya pemegang saham publik sebesar 1,59%.
Dalam keterangan resmi di situs AirAsiaX, disebutkan bahwa AirAsia X, anak perusahaan penerbangan jarak jauh dari Grup AirAsia, milik pengusaha Tony Fernandes, mendapatkan disclaimer dari auditor eksternalnya sehingga memberikan keraguan akan kemampuan maskapai ini untuk melanjutkan kelangsungan usahanya.
Ernst & Young mengeluarkan disclaimer opinion terhadap AirAsia X untuk periode laporan keuangan 18 bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021, yang memicu statusnya sebagai perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan di bawah Catatan Praktik 17 Bursa Malaysia.
Sebab itu, untuk menghindari delisting, AirAsia X harus mengatur kondisi keuangannya dalam waktu 12 bulan ke depan.
"Perusahaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi status PN17-nya," kata AirAsia X, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (3/11).
Maskapai ini mengusulkan untuk merestrukturisasi 33,65 miliar ringgit atau setara dengan Rp 116 triliun (kurs Rp 3.450/RM ) dari kewajiban perusahaan, yang akan diajukan untuk disetujui oleh para kreditor pada pertemuan pengadilan pada 12 November mendatang lewat penerbitan saham baru melalui hak memesan efek dan penjualan saham sekunder.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Babak Belur! Rugi AirAsia Indonesia Q1 Bengkak Jadi Rp 748 M
