
Janji Palsu Aakar & Ribuan Nasabah Terjebak Investasi Bodong

Mencium banyaknya laporan masyarakat terkait kasus Jouska, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun gunung.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyampaikan, PPATK sedang melakukan pemetaan kasus Jouska, apakah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi, penipuan berkedok investasi mulai dengan meneliti siapa saja yang terlibat dalam transaksi tersebut serta mengusut semua rekening terkait.
"Kita akan bicara berdasarkan fakta-fakta, kita mencari aliran dananya seperti apa, adakah transaksi yang mencurigakan yang mengarah pada kejahatan," kata Dian Ediana Rae, kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/8/2020).
Kendati, kerugian yang dialami para nasabah mungkin tak sebesar kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero), namun, PPATK akan fokus pada kasus-kasus yang terkait dengan sistem keuangan. "Sekecil apapun, kasus yang terkait sistem keuangan perlu kita cermati jangan sampai investor kehilangan kepercayaan kepada sistem keuangan," ujarnya.
Meski demikian, Dian belum dapat memastikan perlu berapa lama tim PPATK melakukan investigasi terkait kasus Jouska. Pasalnya, PPATK masih membutuhkan waktu untuk menelisik lebih jauh mengenai kemungkinan terjadinya potensi konflik kepentingan, masalah tata kelola perusahaan di internal Jouska.
"Perlu diamanti secara teliti apakah ada fraud tidak, kita sedang memetakan lebih jelas, bagaimana duduk perkaranya," katanya lagi.
Dian melanjutkan, dalam waktu dekat ini, PPATK juga akan melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini.
Satgas Waspada Investasi (SWI) sempat melakukan pendalaman kasus tersebut. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan SWI telah meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dengan kliennya secara terbuka dengan mengundang klien untuk berdiskusi secara langsung. Tongam juga menyampaikan, kasus ini sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Saat ini kasus Jouska sudah ditangani Bareskrim," kata Tongam singkat saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
Dari sisi SWI, saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk memastikan langkah penyelesaian yang tepat atas perusahaan perencana keuangan ini. Pendalaman tak hanya dilakukan pada Jouska, namun atas seluruh perusahaan yang terafiliasi, yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia.
"Kami masih melakukan pendalaman kasus ini," imbuh dia.
Adapun sebelumnya Tongam menyebutkan bahwa Jouska sudah melakukan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran atas UU ini memiliki ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Selain UU pasar modal, Jouska juga disebutkan telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(hps/hps)