Fokus

Janji Palsu Aakar & Ribuan Nasabah Terjebak Investasi Bodong

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
13 November 2020 11:40
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen M.M (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen M.M (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pada awal kasus ini mencuat, regulator pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Jouska tidak memiliki izin sebagai perusahaan yang beroperasi di bidang pasar modal. Namun regulator pasar modal ini telah memberikan pembinaan kepada perusahaan tersebut, kendati Jouska tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pembinaan ini dilakukan OJK sebagai bentuk antisipasi perlindungan investor. Sembari proses pendalaman kasus ini terus berjalan di Satgas Waspada Investasi (SWI) setelah operasinya dihentikan beberapa waktu lalu.

"Sudah dilakukan pembinaan karena di luar pasar modal meski yang bersangkutan sudah dipanggil SWI. Di level nasional ada SWI, gabungan lembaga penegak hukum, otoritas-otoritas 20-30 lembaga, sekretariatnya di OJK. Dibangun beberapa tahun lalu untuk memerangi investasi ilegal. Ini kategori ini karena belum ada izin apapun dari OJK, apalagi di pasar modal," kata Hoesen dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).

Hal ini sejalan dengan langkah yang dilakukan OJK dan self regulatory organization (SRO) beserta pelaku pasar lainya yang baru melakukan pengajuan revisi undang-undang pasar modal kepada parlemen.

Hoesen mengatakan dalam revisi UU pasar modal ini dititikberatkan kepada fungsi dan peran perlindungan investor. Hal ini menyangkut ketentuan dan praktek-praktek di industri ini yang sering menimbulkan masalah. "Sehingga kita perkuat legalnya," imbuh dia.

Dia juga mengatakan dalam rangka peringatan diaktifkannya kembali pasar modal dalam negeri, OJK bakal lebih berperan aktif untuk berkomunikasi dengan berbagai asosiasi terkait, seperti Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) guna mengantisipasi modus-modus pelanggaran yang kerap menjadi perhatian publik.

"Ini juga akan banyak instrumen hukum, pembubaran perusahaan, kepailitan, yang menggunakan prinsip mafia atau juga pengembangan disgorgement akan dilanjutkan inisiatifnya sehingga ada perlindungan investor dan tingkatkan kepercayaan investor lebih tinggi lagi," jelas dia.

Kasus kerugian investasi klien PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska terus berlanjut. Kali ini Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sudah memanggil PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai broker atau perusahaan efek yang bekerja sama dengan perusahaan perencana keuangan tersebut.

Tak berhenti di sana, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyatakan, otoritas bursa juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut perihal keterlibatan broker PT Phillip Sekuritas di kasus Jouska.

"Kami sudah memanggil sekuritas terkait dan sampai sekarang proses pemeriksaan masih berjalan. Akan kami koordinasikan juga dengan OJK," katanya kepada awak media, Selasa (11/8/2020).

Hanya saja, kata Laksono, BEI belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan atas Phillip Sekuritas. "Nanti akan diumumkan pada waktunya. Proses ini tidak terbuka untuk publik," jelas Laksono.

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular