Aakar Dituntut 7 Tahun Penjara, Akun IG Jouska Hidup Lagi

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
16 August 2022 19:32
akun Jouska
Foto: instagram @jouska_id

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan penasihat investasi PT Jouska Finansial Indonesia seperti sedang mencoba menunjukkan kehadirannya kembali di tengah masyarakat. Setelah akun Instagram @jouska_id tidak lagi dapat diakses sejak kasus penipuan mencuat, kini admin instagram tersebut menyapa para pengikutnya.

"Hi...." tulis akun instagram Jouska dalam story-nya, dikutip Selasa (16/8/2022).

Tulisan akun Instagram Jouska mendapat respon positif dari para pengikutnya, "Hi min, wkwkwk highlights nya di kembaliin boleh kali yaa.. wkwkwk," tutur salah satu pengikutnya yang di posting dari DM akun tersebut.

Bahkan, ada pengikut yang merindukan postingan-postingan terkait literasi keuangan yang mengedukasi masyarakat.

"Minjou, we miss you!!!," ungkap salah satu netizen. 

"Long time no see min, terlepas lu punya kasus. Gw ucapin makasih banget, berkat lu gw jadi melek finansial, kenal obligasi, reksadana, investment, dan lain sebagainya," ungkap netizen yang lain. 

Selain itu, ada pengikut yang mendoakan agar Jouska dapat kembali hadir. "Welcome back dan semoga kejadian buruk tidak terulang lagi, semua orang berhak belajar dari kesalahan. Semangat!," tulisnya.

Sebagai informasi, pendiri perusahaan penasihat investasi, PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno telah melakukan kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, ia juga disebut melakukan kejahatan pasar modal.

Atas perbuatannya, Aakar mendapat hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar atas kasusnya tersebut. Bukan hanya pendiri Jouska Finansial, Direktur Utama Amarta Investa Tias Nugraha Putra, yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska, juga mendapat tuntutan yang sama.

Adapun, kasus Jouska mulai muncul ke permukaan pada akhir tahun 2020 dan mulai ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari sejumlah nasabah Jouska pada pertengahan Desember 2020.

Dimulai dari bisnis sederhana, Jouska lahir di tengah maraknya penggunaan media sosial. Berbeda dengan akun sosial media lain yang membagikan postingan kehidupan sehari-hari, Jouska fokus memberikan kiat-kiat pengelolaan keuangan secara gratis.

Sebelum kasus meluas, Jouska lebih dikenal sebagai influencer keuangan yang sempat memiliki pengikut di Instagram nyaris menembus 1 juta. Seiring dengan banyaknya pengikut di media sosial itu, Jouska memperkenalkan diri sebagai sebuah firma konsultan keuangan yang bergerak secara independen.

Perusahaan tersebut memiliki nama PT Jouska Finansial Indonesia yang merupakan perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan. Akun Instagram @jouska_id yang mulai muncul pada pertengahan tahun 2017 sempat lama tidak dapat diakses, sebelum akhirnya pada hari ini 'hidup' kembali. 

Ramai di kalangan warganet, belum tentu diketahui oleh masyarakat luar. Meski pengikut terus bertumbuh, Jouska relatif masih berada dalam gelembung sosial media, dengan masyarakat luas tidak terlalu mengenal dan otoritas berwenang masih asing dengan brand tersebut.

Setelah sekian lama beroperasi dalam gelembung sosial media, ternyata Jouska yang mengumpulkan dana nasabah untuk kepentingan investasi diketahui tidak memiliki izin yang disyaratkan jika ingin mengelola investasi nasabahnya. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun meminta Jouska untuk menutup kegiatannya pada 2020 lalu.

Berbeda dengan apa yang diyakini oleh para pengikut di Instagram, Jouska ternyata hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan, bukan izin financial planner maupun financial advisor.

Dua mitra Jouska juga diminta untuk ditutup oleh SWI yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia. Hal ini lantaran keduanya dianggap melakukan kegiatan usaha layaknya manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Sebelum masuk ke ranah kepolisian, kasus Jouska sempat ramai di media sosial, dengan 'nasabah' mengungkapkan ketidakpuasannya bahkan hingga menuding ada kejanggalan dalam pengoperasian Jouska. Banyak dari pengikut yang ditipu tersebut saat itu belum mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh Jouska dan mitra adalah tindakan ilegal.

Para klien Jouska mengeluhkan lantaran Jouska memiliki akses pengelolaan portofolio investasi saham mereka. Dana investasinya pun dibelikan saham yang sama, yaitu untuk PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Pembelian dilakukan sejak LUCK pertama kali mencatatkan sahamnya atau IPO pada akhir 2018.

Tak berhenti di situ, klien Jouska juga mengaku telah meminta untuk menjual saham tersebut. Namun, permintaan itu tidak dilakukan dan akhirnya banyak dari mereka mengalami kerugian. Ada yang portofolio investasinya turun Rp 30 juta, Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Karena tak kunjung memperoleh jawaban yang diinginkan, keluhan di media sosial pun akhirnya berakhir menjadi laporan pada pihak kepolisian.

Kuasa hukum klien Jouska Rinto Wardana melaporkan kasus ini di Polda Metro Jaya dan menggugat Aakar terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan (TPP) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Kepolisian menambahkan satu pasal lainnya yang akan dikenakan kepada Jouska yakni dugaan adanya insider trading.

Berdasarkan laporan 21 Desember 2020 lalu nilai kerugian investasi 41 nasabah Jouska yang dikawal kuasa hukum tercatat mencapai Rp 16 miliar. Penyebab kerugian tersebut lantaran Jouska menempatkan investasi dana nasabah pada instrumen saham dan mengalami penurunan nilai secara signifikan.

Tim penasihat hukum juga akhirnya menemukan fakta bahwa Jouska dan afiliasinya dalam grupnya itu tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

"Ini perlu menjadi perhatian bersama bahwa mereka telah melakukan praktik ilegal di pasar modal atau pun di Bursa Efek," kata Rinto beberapa waktu lalu.

Terkait penyelesaian dana klien, Aakar sempat mengatakan bahwa proses tersebut tidak dilakukan oleh Jouska, melainkan oleh PT Mahesa Strategis Indonesia, perusahaan yang meneken perjanjian dengan klien Jouska untuk investasi saham.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perjalanan Jouska Hingga Tersandung Kejahatan Pasar Modal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular