Sepak Terjang Jouska, Dari Idola Medsos Berakhir di Bui

Maesaroh, CNBC Indonesia
14 August 2022 10:00
Jouska (CNBC Indonesia/Shalini)
Foto: Jouska (CNBC Indonesia/Shalini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah melalui proses panjang yang memakan waktu hampir dua tahun, pengadilan akhirnya memberi putusan final bagi kasus Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska sekaligus Chief Executive Officer PT Jouska Finansial Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022), memvonis kepada Jouska dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Hakim PN Jakarta Pusat juga memutuskan hukuman yang sama kepada Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska.
Jouska dinilai terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus dugaan penipuan tersebut berlangsung pada periode 2018-2020.

Puluhan kliennya mengaku bahwa Jouska tidak melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan klien sehingga menimbulkan kerugian. Pria kelahiran 17 Desember 1985 tersebut dituding melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan klien sehingga menimbulkan kerugian hingga membuat kerugian hingga Rp 18 miliar.

Padahal, Josua hanya berstatus sebagai financial planner yang seharusnya hanya memberikan edukasi bukan pihak yang melakukan eksekusi ataupun penempatan dana dalam produk investasi.

Kasus Jouska sendiri sudah bergulir di ranah hukum sejak September 2020 setelah dirinya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh sekitar 45 kliennya. Namun, pengusutan kasus menemui kendala akibat pandemi Covid-19.


Lebih dari setahun kemudian, Jouska d
itetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Oktober 2021. Pada April 2022, pengadilan mulai menggelar siding perdana untuk kasus yang melibatkan dirinya.

Jouska pertama kali muncul ke publik pada 18 Juli 2017 lewat akun  instagramnya @jouska_id. Jouska mengenalkan dirinya sebagai firma konsultan keuangan yang independen.

Lewat akun instgramnya, dia kemudian kerap memberikan tips and trick bagaimana mengelola keuangan. Cara-cara Jouska menjelaskan bagaimana mengelola keuangan tersebut diminati ribuan pengguna media sosial. Followers instagram @jouska_id bahkan mencapai 785.000.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, Jouska dalam salah satu sesi 'QnA' di Instagramnya, Jouska mengaku memberikan tarif sebesar Rp 3-12 juta bagi warga net yang ingin mendapatkan nasihatnya atau berkonsultasi.

Namun, nasib Jouska mulai barbalik arah pada Juli 2020. Puluhan klien Jouska mengeluh di media sosial. Mereka mengaku merugi karena ulah Josua dan perushaannya. Mereka mengaku diminta menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).
Dengan tandatangan tersebut, klien memberikan kuasa pada PT MSI untuk melakukan penempatan dana pada sejumlah portofolio investasi.

Dana investasinya pun dibelikan saham yang sama, yaitu untuk PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK). Pembelian dilakukan sejak LUCK pertama kali mencatatkan sahamnya atau IPO pada akhir 2018.

Klien Jouska mengaku mereka telah meminta penjualan saham tersebut. Namun, permintaan itu tidak dilakukan. Akibatnya, banyak dari mereka mengalami kerugian. Portofolio investasi mereka turun hingga Rp 30 juta, Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Ramai diserbu para kliennya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Jouska Finansial Indonesia untuk menghentikan operasional usahanya pada 25 Juli 2020. Website perusahaan tersebut tidak bisa diakses sejak 26 Juli 2020.

Pada 1 Agustus 2020, Josua akhirnya menampakkan diri setelah sempat menghilang. Dia menggelar konferensi pers untuk menjelaskan persoalan, termasuk soal saham LUCK.
Pada 1 September 2020, Josua meminta kepada kliennya untuk memberikan waktu pelunasan klaim ganti rugi.

Namun, persoalan makin panjang karena pada November 2020, sebanyak 45 klien Jouska melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

 Selain Jouska, mereka juga melayangkan gugatan kepada Sembilan orang lainnya yaitu PT Sentral Mitra Informatika Tbk, PT Amarta Investa Indonesia, PT Jouska Finansial Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia, PT MNC Sekurita, Caroline Himawati Hidajat, Josephine Handayani Hidajat, Christine Herawati, dan PT Phillip Sekuritas Indonesia.

Setelah bergulir cukup panjang, kasus Jouska kini sudah mendapatkan putusan akhir. Namun, Jouska diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi pada Selasa (16/8/20220).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular