Ini Beda Gugatan Pidana dan Perdata yang Dialami Jouska

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
22 August 2022 15:08
Jouska
Foto: instagram @jouska_id

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam dua tahun terakhir ini PT Jouska Finansial Indonesia tengah menjalani dua proses hukum, yakni perdata dan pidana. 

Dalam akun instagram @jouska_id yang 'hidup' kembali, admin Jouska memberikan penegasan kepada para pengikutnya yang menjadi viewersnya bahwa yang sedang dialami oleh Jouska di antaranya, 1. Terjadi dua proses hukum, perdata dan pidana, 2. Status perkara perdata ; minutasi-belum berkekuatan hukum tetap, 3. Status perkara pidana : telah menjalani proses persidangan semenjak April dengan terdakwa Aakar Abyasa dan Tias Nugraha, 4. Dakwaan awal persidangan adalah pasal 103, pasal 378, dan pasal 10. 5. Tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 dan pasal 10.

"Yang pertama, gugatan perdata, tergugatnya ada 10 pihak, individu dan institusi, dengan penggugat sebanyak 45 orang. Status perkara saat ini adalah minutasi; belum berkekuatan hukum tetap," tulisnya, dikutip Senin (22/8/2022). 

"Yang kedua, gugatan pidana. Tergugatnya ada dua pihak, yaitu Aakar Abyasa dan Tias Nugraha. Gugatan pidana inilah yang telah memasuki pembacaan tuntutan oleh jaksa."

Sidang pertama dimulai semenjak 7 April 2022, artinya proses persidangan ini telah bergulir selama 4 bulan.

Admin Jouska memberikan penekanan bahwa selama empat bulan proses persidangan, pasal 378 yang berkaitan dengan tipu gelap tidak terbukti. Inilah sebabnya di tuntutan jaksa pasal ini tidak digunakan.

Untuk gugatan pidana, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus Jouska itu terdaftar dengan nomor perkara 220/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst dan tanggal register 30 Maret 2022. Simak rinciannya:

Penuntut Umum:

1.Dr. DIAH YULIASTUTI, SH., MH
2.MURARY AZIS, SH., MH
3.YUSRI, S.Kom., SH., MH.
4.TEDHY WIDODO, SH.,MH
5.LEILA QODRIA P, SH
6.HANGRENGGA B, SH MH
7.SUDARNO, SH.
8.ANDRI SAPUTRA, SH
9.DANANG DERMAWAN,SH.MH
10.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.

Terdakwa:
1.AAKAR ABYASA FIDZUNO
2.TIAS NUGRAHA PUTRA, S.E.

Isi tuntutan pada Kamis, 11 Agustus 2022 adalah menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

-Menyatakan Terdakwa AAKAR ABYASA FIDZUNO dan Terdakwa TIAS NUGRAHA PUTRA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Kesatu Pertama Subsidiar yaitu Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Ketiga Pertama Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum;

-Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AAKAR ABYASA FIDZUNO dan Terdakwa TIAS NUGRAHA PUTRA dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsider masing-masing kurungan selama 6 (enam) bulan penjara dengan ketentuan selama dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan;

-Menyatakan barang bukti berupa: Berada dalam berkas Tuntutan ;

-Menetapkan agar terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Untuk perkara ini, tercatat hanya ada satu nama saksi yakni Vonny Justianus Dijong. Adapun siang ini, Senin (22/8/2022), dijadwalkan ada pembacaan putusan.

Sementara itu untuk yang gugatan perdata, terdaftar dengan nomor perkara 676/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, tanggal register 19 Nov 2020, dengan status perkara minutasi. Ada 45 pihak penggugat yakni:

Penggugat:

1.Alexander Thian

2.Amarisa M. Wardanti

3.Angga Kim Prapta

4.Anom Seto Murtani

5.Arifa Islamie

6.Arlina Miryanthie

7.Asri Praditiya Putri

8.Astri Kusumawardani

9.Aulia Rahman

10.Ayu Wulan Anggraeni

11.Bernadetta Junita Santosa

12.Caecilia Nancy Setiawan

13.13. Cempaka Asriani

14.Christian Cahyadi

15.Dr. H. Deden Bonni Koswara

16.16. Dzikri Rizkon

17.Dewi Anggraeny

18.Dr. Dian Novita Agus Jr

19.Elly Susana

20.Fithri Widanarty

21.Haniva Az Zahra

22.Hendar Nugrahadi Priambodo

23.Jamira

24.Leoni Moniaga

25.Miranda

26.Muhammad Ghifary

27.Nila Kencana Tarigan

28.R. Prisya Arristy Ratnasuri

29.Ratna Permatasari

30.Ratna Sari Dewayanti

31.Shasha Disyacitta

32.Siti Serelia Yuliana Megasari

33.Srihati Dyah Permata Sari

34.Swannie Prabusari

35.Tomy Kusbianto

36.Vandrya Harcya Lestari

37.Vindi Pematasari Putri

38.Yanuar Adrian Bomantara

39.Yina Rianti Erawardani S

40.Yudho Baskoro

41.Juwita Martikasari

42.Andreas Susandika

43.Arkka Dhiratara

44.Mahendra Gudhakesa Samsu

45.Novita Aryanti

Tergugat:

1.Aakar Abyasa Fidzuno

2.Caroline Himawati Hidajat

3.Josephine Handayani Hidajat

4.Christine Herawati

5.PT Phillip Sekuritas Indonesia

6.PT Sentral Mitra Informatika Tbk

7.PT Amarta Investa Indonesia

8.PT Jouska Finansial Indonesia

9.PT Mahesa Strategis Indonesia

10.PT MNC Sekuritas 


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perjalanan Jouska Hingga Tersandung Kejahatan Pasar Modal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular