
Satgas Waspada Investasi: Tak Ada Kriminalisasi Jouska!

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara menanggapi akun instagram PT Jouska Finansial Indonesia yang 'hidup' lagi dan memberi penjelasan soal duduk perkara kasus yang sedang mereka alami, versi mereka.
Dikutip dari instagram story @jouska_id, admin Jouska menyatakan SWI - OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska. "Mereka bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska," tulisnya dengan menuliskan tagar #stopkriminalisasijouska, Senin (22/8/2022).
Berdasarkan aturan, menurut Jouska, seharusnya yang menjadi pelapor dalam kasus izin harusnya adalah negara; pemerintah dan regulator.
"Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX dan regulator terkait pasar modal," tulisnya, dengan mengandaikan sesederhana, apakah bisa teman atau tetangga kita menilang kita di jalan ketika kita sedang tidak membawa SIM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi sudah memanggil Jouska untuk menghentikan kegiatannya.
Selanjutnya SWI menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri, karena Jouska diduga melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin. Penyidikan dilakukan juga berdasarkan adanya laporan masyarakat ke Bareskrim.
"Tidak ada kriminalisasi terhadap Jouska. Penyidikan dilakukan karena ada tindak pidana yang dilakukan pengurus Jouska. Kita hormati proses hukum di pengadilan yang saat ini berjalan," ujar Tongam kepada CNBC Indonesia, Senin (22/8/2022).
Seperti diketahui, SWI adalah wadah koordinasi antara 12 kementerian/lembaga yang dibentuk khusus oleh pemerintah.
Selain OJK, daftar K/L yang tergabung di SWI adalah Bank indonesia (BI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, admin Jouska memberikan penegasan kepada para pengikutnya yang menjadi viewersnya bahwa yang sedang dialami oleh Jouska di antaranya, 1. Terjadi dua proses hukum (dalam dua tahun terakhir), perdata dan pidana, 2. Status perkara perdata ; minutasi-belum berkekuatan hukum tetap, 3. Status perkara pidana : telah menjalani proses persidangan semenjak April dengan terdakwa Aakar Abyasa dan Tias Nugraha, serta 4. Dakwaan awal persidangan adalah pasal 103, pasal 378, dan pasal 10. 5. Tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 dan pasal 10.
Sidang pertama dimulai semenjak 7 April 2022, artinya proses persidangan ini telah bergulir selama 4 bulan.
Admin Jouska memberikan penekanan bahwa selama empat bulan proses persidangan, pasal 378 yang berkaitan dengan tipu gelap tidak terbukti. Inilah sebabnya di tuntutan jaksa pasal ini tidak digunakan.
"Yang pertama, gugatan perdata, tergugatnya ada 10 pihak, individu dan institusi, dengan penggugat sebanyak 45 orang. Status perkara saat ini adalah minutasi; belum berkekuatan hukum tetap," tulisnya.
"Yang kedua, gugatan pidana. Tergugatnya ada dua pihak, yaitu Aakar Abyasa dan Tias Nugraha. Gugatan pidana inilah yang telah memasuki pembacaan tuntutan oleh jaksa."
![]() Jouska soal OJK |
Untuk gugatan pidana, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus Jouska itu terdaftar dengan nomor perkara 220/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst dan tanggal register 30 Maret 2022. Simak rinciannya:
Penuntut Umum:
1.Dr. DIAH YULIASTUTI, SH., MH
2.MURARY AZIS, SH., MH
3.YUSRI, S.Kom., SH., MH.
4.TEDHY WIDODO, SH.,MH
5.LEILA QODRIA P, SH
6.HANGRENGGA B, SH MH
7.SUDARNO, SH.
8.ANDRI SAPUTRA, SH
9.DANANG DERMAWAN,SH.MH
10.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
Terdakwa:
1.AAKAR ABYASA FIDZUNO
2.TIAS NUGRAHA PUTRA, S.E.
Isi tuntutan pada Kamis, 11 Agustus 2022 adalah menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
-Menyatakan Terdakwa AAKAR ABYASA FIDZUNO dan Terdakwa TIAS NUGRAHA PUTRA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Kesatu Pertama Subsidiar yaitu Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Ketiga Pertama Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
-Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AAKAR ABYASA FIDZUNO dan Terdakwa TIAS NUGRAHA PUTRA dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsider masing-masing kurungan selama 6 (enam) bulan penjara dengan ketentuan selama dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan;
-Menyatakan barang bukti berupa: Berada dalam berkas Tuntutan ;
-Menetapkan agar terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Untuk perkara ini, tercatat hanya ada satu nama saksi yakni Vonny Justianus Dijong. Adapun siang ini, Senin (22/8/2022), dijadwalkan ada pembacaan putusan.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akun Jouska Bakal Diblokir, Ini Versi Satgas Investasi (SWI)